RADARMEDAN.COM - Team Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat dari enam pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kempat pelaku, Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9 No. 2 B Kecamatan Medan Helvetia, Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru, dan Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni huta Kecamatan Siborong borong Humbahas.
Sedangkan dua pelaku lainnya Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto menjelaskan, dalam pengungkapan ini, petugas menembak kaki pelaku Indra yang merupakan residivis karena berusaha melarikan diri pada saat ditangkap.
“Jadi pada Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, kami mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sesuai dengan laporan polisi tersebut berada di seputaran daerah Provinsi Riau Kota Pekanbaru,” katanya, Selasa (01/10/2019).
Sesampainya di Pekanbaru pada Sabtu (21/9/2019), para pelaku diketahui telah kabur dan mengarah ke Provinsi Jambi. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan setibanya petugas di Provinsi Jambi, para pelaku diketahui kembali kabur ke Riau sehingga petugas kembali ke Provinsi Riau.
Penangkapan dilanjutkan pada Minggu (22/9/2019) di Kota Pekan baru, dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku Niksar Sitorus dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan LP di atas bersama dengan lima orang temannya yakni Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.
“Team Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pada Senin (23/9/2019) petugas menangkap dua pelaku lainnya yakni Niko Demos Sihombing dan Musa Hardianto Sihombing saat disebuah rumah yang berada di Provinsi Riau, Kabupaten Duri,” beber Kapolrestabes.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Lalu pada Selasa (24/9/2019) petugas tiba di Kota Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap Indra.
“Tersangka Indra ditembak terhadap kakinya, karena pada saat ditangkap, tersangka Indra mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ucap Kapolrestabes.
Sementara itu dari hasil interogasi terhadap para pelaku, uang yang mereka curi sudah dibagi bagi. Pelaku Niksar mendapat bagian Rp 200 juta, Niko mendapat bagian Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, dan Indra Rp 200 juta. Sedangkan Tukul dan Pandiangan mendapat bagian Rp 350 juta.
Dari tangan para pelaku, Petugas juga menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka, satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi, surat tanah, sepeda motor, ponsel dan lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Humas/PR)
TAG : kriminal,hukum