Judicial Review UU Peradilan Militer Tahap Akhir, Ini Tuntutan Keluarga Korban kepada Hakim MK
Oleh : Radar Medan | 11 Mei 2026, 14:11:59 WIB | 👁 327 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi telah menyerahkan dokumen Kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).
RADARMEDAN.COM – Sidang Judicial Review atau Uji Materi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer yang diajukan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI kini memasuki babak akhir. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi telah menyerahkan dokumen Kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).
Gugatan dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Eva Meliani Br. Pasaribu (anak kandung dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu) dan Lenny Damanik (ibu kandung dari korban berinisial MHS). Melalui pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Imparsial, KontraS, dan jaringan koalisi lainnya, pemohon menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “Tindak Pidana”, Pasal 43 Ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konklusi yang diserahkan memuat rangkuman fakta dan pembuktian yang telah terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli pemohon, pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dalam hal ini Panglima TNI.
"Berdasarkan fakta persidangan, kami menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji tersebut terbukti inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu bertentangan dengan prinsip Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum) serta mengancam kemerdekaan hakim," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya.
Produk Orde Baru yang Melanggengkan Impunitas LBH Medan menyoroti bahwa UU Peradilan Militer secara historis merupakan produk Orde Baru yang secara praktis melahirkan kultur impunitas. Aturan ini dinilai memberikan perlindungan atau hak istimewa (privilege) kepada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana umum.
Kondisi ini tidak hanya sebatas persoalan pembatasan yurisdiksi, melainkan berdampak langsung pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi hukum. Data dari LBH Medan dan kelompok sipil lainnya menunjukkan banyak warga negara yang menjadi korban ketidakadilan akibat sistem peradilan militer.
"Ketidakadilan itu terlihat dari minimnya transparansi, sulitnya akses informasi penanganan perkara, kentalnya konflik kepentingan, hingga ringannya tuntutan dan putusan yang melanggengkan praktik impunitas," tambahnya.
6 Poin Kesimpulan Pemohon ke MK Dalam dokumen konklusi tersebut, tim kuasa hukum memaparkan enam poin krusial yang menjadi dasar desakan kepada Mahkamah Konstitusi:
Pasal yang diuji oleh para pemohon bersifat inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
UU Peradilan Militer saat ini menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Aturan tersebut menghilangkan kemerdekaan hakim dan melanggar prinsip Equality Before The Law.
UU Peradilan Militer dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem hukum modern.
Mengingat tidak adanya niat dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang tersebut selama lebih dari 20 tahun, MK sebagai penjaga konstitusi (Guardian of the Constitution) didesak untuk mengambil sikap tegas dengan mengabulkan permohonan demi mengisi kekosongan pada masa transisi.
Meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendesak DPR RI agar segera melakukan revisi UU Peradilan Militer secara komprehensif.
Sebagai penutup, LBH Medan menegaskan bahwa mengabulkan permohonan ini adalah sebuah keniscayaan bagi MK, sejalan dengan amanat konstitusi TAP MPR VII/2000, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, dan semangat reformasi.
"Putusan MK sangat dinantikan sebagai solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan. Ini semata-mata demi tegaknya keadilan dan keselamatan warga negara," tutupnya. (red)
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .