Judicial Review UU Peradilan Militer Tahap Akhir, Ini Tuntutan Keluarga Korban kepada Hakim MK

Oleh : Radar Medan | 11 Mei 2026, 14:11:59 WIB | 👁 895 Lihat
Hukum dan Kriminal
Judicial Review UU Peradilan Militer Tahap Akhir, Ini Tuntutan Keluarga Korban kepada Hakim MK

Keterangan Gambar : Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi telah menyerahkan dokumen Kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).


RADARMEDAN.COM – Sidang Judicial Review atau Uji Materi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer yang diajukan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI kini memasuki babak akhir. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi telah menyerahkan dokumen Kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).

Gugatan dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Eva Meliani Br. Pasaribu (anak kandung dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu) dan Lenny Damanik (ibu kandung dari korban berinisial MHS). Melalui pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Imparsial, KontraS, dan jaringan koalisi lainnya, pemohon menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “Tindak Pidana”, Pasal 43 Ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konklusi yang diserahkan memuat rangkuman fakta dan pembuktian yang telah terungkap selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli pemohon, pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dalam hal ini Panglima TNI.

"Berdasarkan fakta persidangan, kami menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji tersebut terbukti inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu bertentangan dengan prinsip Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum) serta mengancam kemerdekaan hakim," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya.

Produk Orde Baru yang Melanggengkan Impunitas LBH Medan menyoroti bahwa UU Peradilan Militer secara historis merupakan produk Orde Baru yang secara praktis melahirkan kultur impunitas. Aturan ini dinilai memberikan perlindungan atau hak istimewa (privilege) kepada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana umum.

Kondisi ini tidak hanya sebatas persoalan pembatasan yurisdiksi, melainkan berdampak langsung pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan supremasi hukum. Data dari LBH Medan dan kelompok sipil lainnya menunjukkan banyak warga negara yang menjadi korban ketidakadilan akibat sistem peradilan militer.

"Ketidakadilan itu terlihat dari minimnya transparansi, sulitnya akses informasi penanganan perkara, kentalnya konflik kepentingan, hingga ringannya tuntutan dan putusan yang melanggengkan praktik impunitas," tambahnya.

6 Poin Kesimpulan Pemohon ke MK Dalam dokumen konklusi tersebut, tim kuasa hukum memaparkan enam poin krusial yang menjadi dasar desakan kepada Mahkamah Konstitusi:

  1. Pasal yang diuji oleh para pemohon bersifat inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  2. UU Peradilan Militer saat ini menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung prinsip peradilan yang adil (fair trial).

  3. Aturan tersebut menghilangkan kemerdekaan hakim dan melanggar prinsip Equality Before The Law.

  4. UU Peradilan Militer dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem hukum modern.

  5. Mengingat tidak adanya niat dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang tersebut selama lebih dari 20 tahun, MK sebagai penjaga konstitusi (Guardian of the Constitution) didesak untuk mengambil sikap tegas dengan mengabulkan permohonan demi mengisi kekosongan pada masa transisi.

  6. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendesak DPR RI agar segera melakukan revisi UU Peradilan Militer secara komprehensif.

Sebagai penutup, LBH Medan menegaskan bahwa mengabulkan permohonan ini adalah sebuah keniscayaan bagi MK, sejalan dengan amanat konstitusi TAP MPR VII/2000, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, dan semangat reformasi.

"Putusan MK sangat dinantikan sebagai solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan. Ini semata-mata demi tegaknya keadilan dan keselamatan warga negara," tutupnya. (red)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas