RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pondok Perladangan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ 94 / IX / 2019 / SU / Simal-Perdag, Tanggal 28 September 2019 berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Simalungun beberapa jam setelah kejadian.
Kajadian curanmor tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 03.30 Wib di dapur Rumah Korban di Huta V Afd II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsi I Kabupaten Simalungun. Korban Heru Susanto, laki-laki 26 tahun, Karyawan BUMN, warga Huta V AFD.II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsi 1 Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Warna Merah Putih Tanpa Plat Nomor Polisi dengan Nomor Rangka NH33C1004AK469022 dan Nomor Mesin 3C1469880.
Pelaku inisial G Als Gundol, pria 29 tahun, warga Huta I Nagori Bhaong Khean Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun ditangkap petugas beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada hari Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 16.30 Wib tepatnya di Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 16.00 Wib saat Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang diduga pelaku pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion yang terjadi di Huta V AFD.II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsi I Kecamatan Bandar Huluan Simalungun terpandang mata di Huta III Nagori Marihat Bukit Kecamatan Gunung Malela Simalungun.
" Mendapat informasi tersebut Unit Jatanras langsung berangkat ke Nagori Marihat Bukit. Sesampainya disana petugas melihat yang pelaku sedang melintas di Jalan Besar Nagori Marihat Bukit tepatnya di Huta III sedang mengendarai septor Yamaha Vixson warna Merah Putih tanpa Plat (nomor polisi)," papar AKP M. Agustiawan
Tidak menunggu lama petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang di Huta V Afd II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsi I Kecamatan Bandar Huluan Simalungunn tersebut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan pelaku-pelaku curanmor lainnya. ***hms/bagops/sml*** (Polres Simalungun)/PE/red
TAG : simalungun,hukum