RADARMEDAN.COM - Satpol PP Kota Medan kembali menertibkan sejumlah papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Kota Medan sejak Selasa (17/9) sampai Rabu (18/9). Sebanyak, 11 unit papan reklame bermasalah dibongkar dalam penertiban tersebut. Pembongkaran dilakukan karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu lagi keberadaan papan reklame bermasalah tersebut selama ini sangat mengganggu estetika kota.
Ukuran papan reklame yang dibongkar pun bervariasi yakni berukuran 4 x 6 meter sebanyak 5 unit, ukuran 4 x 8 meter (2 unit) dan 4 unit ukuran 5 x 10 meter. Sedangkan lokasi 11 unit papan reklame yang dibongkar itu berada di Jalan KH Abdul Wahab, Jalan Jawa, Jalan Bambu, Jalan Veteran, Jalan Mongonsisdi, Jalan Sutomo, Jalan Iskandar Muda serta Jalan H Adam Malik.
Selain 11 papan reklame yang dibongkar personil Satpol PP Kota Medan, 1 unit ukuran 5x10 meter di Jalan Veteran simpang Jalan Timor milik Sumo Advertising dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Seperti biasa, sebelum pembongkaran dimulai petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik yang masih mengaliri papan reklame dilanjutkan dengan membuka materi iklan. Selanjutnya petugas kemudian menumbangkan papan reklame menggunakan mobil crane. Setelah itu, material yang ditumbangkan pun dipotong dengan mesin las agar memudahkan petugas untuk membawanya.
Proses pembongkaran berlangsung lancar dan tanpa kendala. Apalagi eksekusi dilakukan pada malam hari di saat arus lalu lintas sepi dari aktifitas warga. Dengan begitu, pembongkaran tidak mengganggu masyarakat dan meminimalisir terjadinya kecelakaan berupa terkenanya masyarakat oleh material hasil pembongkaran.
“Alhamdulillah, pembongkaran papan reklame yang kita lakukan berjalan dengan lancar. Sudah banyak papan reklame bermasalah yang telah kita bongkar. Kita beserta seluruh jajaran berupaya sekuat tenaga agar pembongkaran papan reklame bermasalah secepatnya selesai dilakukan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.
Selanjutnya, Sofyan juga mengimbau kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri papan reklame bermasalah milik mereka. Sebab, jelas Sofyan, jika nanti papan reklame dibongkar oleh petugas maka pemilik tidak berhak untuk mengambil seluruh material yang diamankan.
“Kita sangat mengapresiasi apabila pengusaha advertising yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Selain turut mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota, para pengusaha advertising tentunya bisa membawa material papan reklame hasil pembongkaran. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, material hasil pembongkaran kita sita!” pungkasnya. (Humas)/PE/red
TAG : hukum,metropolitan,medan