Oleh : Radar Medan | 21 Sep 2019, 09:09:55 WIB | 👁 1647 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Dewan Pers meminta agar materi yang terkait dengan kemerdekaan pers dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers, dalam siaran persnya yang dikutip dari lamannya, Jumat (20/9/2019), menyatakan telah dan terus mencermati pembahasan RKUHP.
Untuk memenuhi salah satu fungsinya sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, Dewan Pers memberikan pandangan terhadap pembahasan beberapa ketentuan dalam RKUHP.
Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap upaya pembahasan RUU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI yang telah dilakukan.
Namun, demi kebaikan bangsa dan negara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan seyogianya pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, atau tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan semata.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian, Dewan Pers berharap penetapan undang-undang tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.
Setelah mempelajari materi RKUHP, Dewan Pers menyatakan pasal-pasal di bawah ini ditiadakan karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers. Terutamanya Pasal 2 yang berbunyi: "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada sehingga UU KUHP berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 217 s.d. 220 (Bab Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi.
Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong); Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan); Pasal 304 s.d. 306 (tindak pidana terhadap agama); Pasal 353 s.d. 354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara); Pasal 440 (pencemaran nama baik); Pasal 446 (pencemaran orang mati).
Dewan Pers berharap anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf g UU No. 12/2011 dalam proses RUU KUHP. DPR dapat memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, serta pengundangan secara transparan dan terbuka.(Sumber Ayobandung.com)/PE/red
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .