Oleh : Radar Medan | 21 Sep 2019, 09:09:55 WIB | 👁 1420 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Dewan Pers meminta agar materi yang terkait dengan kemerdekaan pers dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers, dalam siaran persnya yang dikutip dari lamannya, Jumat (20/9/2019), menyatakan telah dan terus mencermati pembahasan RKUHP.
Untuk memenuhi salah satu fungsinya sesuai dengan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, Dewan Pers memberikan pandangan terhadap pembahasan beberapa ketentuan dalam RKUHP.
Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap upaya pembahasan RUU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI yang telah dilakukan.
Namun, demi kebaikan bangsa dan negara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan seyogianya pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi undang-undang, terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, atau tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan semata.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian, Dewan Pers berharap penetapan undang-undang tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.
Setelah mempelajari materi RKUHP, Dewan Pers menyatakan pasal-pasal di bawah ini ditiadakan karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers. Terutamanya Pasal 2 yang berbunyi: "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang-tindih dengan undang-undang yang ada sehingga UU KUHP berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 217 s.d. 220 (Bab Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Selanjutnya, Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan berekspresi.
Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong); Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan); Pasal 304 s.d. 306 (tindak pidana terhadap agama); Pasal 353 s.d. 354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara); Pasal 440 (pencemaran nama baik); Pasal 446 (pencemaran orang mati).
Dewan Pers berharap anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf g UU No. 12/2011 dalam proses RUU KUHP. DPR dapat memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, serta pengundangan secara transparan dan terbuka.(Sumber Ayobandung.com)/PE/red
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .