Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. SIK. SH. MH didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra. SH. M.Si memimpin pelaksanaan Konferensi Pers bertempat di Ruang Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl. Pelabuhan Raya No.1 Belawan, Selasa (28/ 09/ 2021).
Turut hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi, SH. SIK,MH, Kanit I Resum Ipda Erikson Siahaan, SH.MH, Panit I Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang. SIK. SH. MH kepada wartawan mengatakan, kasus yang pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana disebutkan pada Pasal 365 KUHP dengan tersangka (Tsk) AS alias Black (32) warga Lingk. XI Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan. Dan terhadap tersangka dilakukan penembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.
Tersangka berikutnya atas nama RIS alias Ravael, (19) warga Jln. P. Halmahera Link. X Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.
Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi berawal di pintu Tol keluar Pelabuhan Belawan, dengan barang bukti 1 buah pisau cutter.
“Awal kejadian saat korban menghentikan truknya karena kernetnya yang bernama Jaka (20) sedang mengisi Top Up di pintu keluar Tol Belawan. Dan disaat itulah ketiga tersangka mengambil paksa handphone merk Vivo Y30 warna putih milik korban.
Selanjutnya TSK Rafael mengambil dompet dari kantong belakang celana korban serta mengambil uang yang ada di dalam dompet sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dengan total kerugian korban sebesar Rp 3.000.000,-,” ucap Faisal Rahmat.
Berikutnya, kasus kedua adalah kasus pungutan liar (Pungli) di jalan tol Belmera, dengan pengerusakan sesuai Pasal 170 Subs 406 KUHP.
Dengan tersangka atas nama JRS alias Roy (31) warga Halmahera Lingk. X Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan. Dengan TKP Jalan Tol Kampung Kurnia Belawan.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni bongkahan batu dan pecahan kaca,” sebut mantan Kasubdit Krimsus Polda Aceh tersebut.
Dan terakhir Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sesuai Pasal 170 Subs 406 KUHPidana. Dengan tersangka atas nama BKS alias Hendro (40) warga Jl. Rawe I Lingk. XII Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.
Dengan TKP di Pajak Sore Martubung Kel. Besar Kec. Medan Labuhan, berikut barang bukti yang berhasil disita berupa 1 pucuk senapan angin.
“Terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman berawal, saat tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang pada saat itu sedang berjualan buah jeruk.
Karena tidak diberi, tersangka marah dan melakukan kekerasan dengan melemparkan timbangan kearah korban sekaligus melakukan pengancaman,” pungkas Faisal Rahmat. (BP)hms
TAG : kriminal,medan