RADARMEDAN.COM - Tiga ahli yang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi videotron di Disperindag Kota Medan TA 2013 menyebutkan semenjak awal proyek itu telah bermasalah dan kurang persiapan.
Ketiganya yakni Ahli IT Beni Benjamin Nasution, Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa, Jufri Antoni serta Bakti Ginting dari BPKP Perwakilan Sumut yang dihadirkan Penuntut Umum, Hendrik Sipahutar, untuk terdakwa Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan.
Diawali dengan penuturan keahlian Ahli IT, Beni Benjamin Nasution, dari enam titik lokasi pemasangan tidak ada yang sesuai spesifikasi. Hal yang sama juga dikatakan Bakti Ginting dan Jufri Antoni yang menyatakan peruntukan tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Seharusnya ada perencanaan yang dilakukan, namun dalam hal ini tidak ada sehingga mengakibatkan kerugian negara," ucap Jufri Antoni dihadapan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Cakra8 PN Medan.
Masih dalam sidang, Bakti mengatakan dalam masalah ini seharusnya yang bertanda tangan dalam proyek tersebut harus bertanggung jawab.
Mendengar itu, Immanuel Tarigan pun menanyakan kepada penuntut Nur Ainun tentang status PA dan PPK. Penuntut hanya terdiam saat mendengarkan apa yang ditanyakan majelis hakim.
Dikatakan Bakti bahwa dari total anggaran Rp 3,1 Milyar, hanya Rp 2,9 Milyar dari anggaran tersebut yang dipergunakan.
Namun dari jumlah tersebut negara mengalami kerugian Rp 1,05 Milyar. Dalam hal ini proyek tersebut sengaja di pecah guna menghindari proses tender dengan cara penggadaan langsung.
Usai mendengarkan keterangan ahli maka persidangan ditunda pekan pada Rabu (29/09/21) guna mendengarkan keterangan terdakwa.(kbrn)/PE
TAG : sumut,hukum,medan