RADARMEDAN.COM - Kepala Disdik Kota Medan, Adlan pun mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan yang muncul terkait dugaan kasus jual beli jabatan itu. Bahkan saat rapat pembahasan P-APBD 2021 Kota Medan bersama Disdik Kota Medan di ruang Komisi II DPRD Kota Medan, Minggu (26/9/2021), anggota DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, mempertanyakan dugaan kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, khususnya jabatan kepala sekolah.
"Saya tanya balik ke medianya, mereka pun gak bisa jawab, terkait jabatan apa yang dijual belikan, kepada siapa dijual belikan," jelas Adlan.
Adlan mengaku pihaknya telah membuat perjanjian di atas materai terkait tidak adanya pungutan biaya terkait pengangkatan kepala sekolah.
"Tak ada satu rupiah pun yang dibebankan kepada kepala sekolah yang baru saja diangkat," paparnya.
Lebih lanjut Adlan menambahkan pihaknya hanya punya wewenang untuk mengangkat Plt kepala sekolah. Terkait hal itu, Adlan mengakui bahwa ada 9 kepala sekolah yang sudah pensiun. Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah ada 13 orang.
"Kita gak ada wewenang jual beli jabatan itu. Kita cuma mengangkat Plt saja. Sejak saya jadi Kadis, saya sudah buat larangan pungli di lingkungan Disdik Medan," paparnya.
TAG : pendidikan,medan