RADARMEDAN.COM - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Adapun tersangka merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur yang juga sekaligus Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi inisial SW alias ST sesuai dengan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 dan surat penetapan tersangka Nomor Prin-60/F2/Fd.2/Fd.2/11/2022.
"Kita menetapkan 1 tersangka baru yakni Direktur sekaligus Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur, inisial SW atau ST," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi sesuai keterangan pers, Senin(7/11/2022).
Kuntadi menerangkan, SW langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. SW ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 26 November mendatang.
Kuntadi pun membeberkan peran SW dalam kasus ini. SW disebut telah mengalihkan garam impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.
"Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka SW alias ST yaitu telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi," ungkap Kuntadi.
Kuntadi menyebut SW juga telah memberikan sesuatu ke pejabat di Kementerian Perindustrian. Namun, Kuntadi tak memerinci apa yang diberikan SW kepada pejabat tersebut.
"Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," ungkap Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut SW juga selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) berkongkalikong dengan tersangka FTT menghimpun dana dari anggota AIPGI. Dana yang dihimpun itu, ujar Kuntadi, untuk diserahkan ke pejabat di Kementerian Perindustrian RI.
"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI," ujarnya.
SW disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA.
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ.
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK.
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2-Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.(detik.com/red)
TAG : kriminal,hukum,nasional