RADARMEDAN.COM, Asahan - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau membongkar penjualan sabu di areal kebun sawit dusun I desa Aek Bamban kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Jum’at (10/05/2019). Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus pelaku penjualan barang haran itu berinisial IAK alias Indra (22).
“Saat ini warga Afdelling II dusun IV desa Londut kecamatan Kualuh Hulu Labuhan Batu Utara sudah diamankan dalam sel tahanan Mapolsek Bandar Pulau, terkait perkara peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabhu,”ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP.Sunarto yang didampingi Kanit Reserse Ipu JT.Siregar, Sabtu (11/5/2019).
Lebih lanjut AKP.Sunarto mengatakan tersangka “IAK alias Indra” diamankan oleh opsnal Resrim Polres Bandar Pulau yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar pada Jum’at 10 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib dari lokasi perkebunan sawit di dusun I desa Aek Bamban kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Tersangka di bekuk opsnal Reskrim saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabhu, dan saat penangkapan terdapat barang bukti 1 buah tas sandangwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 unit toples kecil yang berisi 5 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabhu, 1 kantong plastik klip dalam keadan kosong serta 3 unit pipet yang di gunakan untuk skop, uang sebesar Rp.80.000,- yang di duga hasil penjualan sabhu dan 2 unit bonk.
“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka Indra tersebut atas dasar adanya laporan warga masyarakat yang sudah resah oleh perbuatan tersangka di maksud, opsnal Rskrim saat melakukan penggerebekan di lokasi transaksi tersebut, tersangka bersama dua orang lelaki lainnya,”bebernya.
Namun saat akan dilakukan penangkapan lanjut Kapolsek, dua orang lainnya sempat meloloskan diri. “namun demikian terhadap dua rekan tersangka masih kami lakukan pengejaran,”tukas Kapolsek(tribratanews/red)
TAG : kriminal,daerah,hukum