RADARMEDAN.COM, Serdang Bedagai - Menjual narkoba jenis sabu kepada Polisi. Roni Lubis alias Roni (26) diciduk saat sedang bertransaksi di Lingkungan I, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Kamis (9/5) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang menetap di Kel. Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, mengaku sudah setahun menjadi kurir sabu di tempat tinggalnya tersebut.
Selain itu, petugas Polsek Dolok Masihul mengamankan barang bukti, 5 helai plastik klip kecil transparan warna putih yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. Sehelai plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. sebuah dompet kecil warna merah merk toko Mas Sinar Putri, sebuah pipet kecil yang ujungnya runcing di bentuk menyerupai sekop, uang Rp 50 ribu, Rp 20 ribu dan pecahan Rp 10 ribu sepuluh lembar.
Modus yang dilakukan tersangka menjual narkoba jenis sabu kepada pelanggan yang biasanya sudah menjadi langganannya dan juga warga luar yang datang ke Link.I Pekan Dolok Masihul dan hasil penjualan di gunakan untuk foya-foya serta biaya hidup sehari-harinya.
Sebelum diciduk, petugas yang sudah dua pekan terakhir mendapat info dari warga masyrakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba khususnya shabu-shabu dan hal tersebut sudah sangat meresahkan warga.
Mendapat informasi sangat berharga tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di seputaran TKP, bahkan mencari informasi dengan warga sekitar ternyata memang benar tersangka sering nongkrong tepat sesuai informasi yang di dapat.
Ternyata benar bahwa tersangka yang belakangan di ketahui bernama Roni Lubis alias Roni kerap menjual narkoba jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan tersebut Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU M. Tambunan bergerak ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.Kemudian pada saat di amankan dari dalam saku tersangka di temukan barang bukti.
Pada saat di lakukan interogasi tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur, namun dapat di amankan kembali oleh team, setelah di tanyai kepada tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp.900 ribu.
Tersangka mengakui kalau barang yang di temukan dari sakunya merupakan sisa tadi malam serta rencananya siang harinya akan membeli kèmbali. Kepada petugas tersangka mendapatkan barang tersebut dari teman tersangka yang sudah di kenal oleh tersangka selama setahun belakangan yang di kenal tersangka bernama Jul.
Menurut tersangka, biasanya setiap tersangka belanja selalu mendapatkan bahan sabu untuk di pakai sendiri oleh tersangka sebagai bonus. Berdasarkan keterangan tersangka kemudian team melakukan pengejaran terhadap bandar yang bernama Jul, namun di duga tersangka sudah mendengar kedatangan petugas dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku tidak berada di rumahnya, akhirnya team mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul.(tribratanews/red)
TAG : kriminal