RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan 10 kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron.
Diketahui kenaikan kasus Omicron terus terjadi di Indonesia. Di Sumut, kenaikan kasus Covid-19 juga mengalami peningkatan siginifikan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan dalam satu minggu terakhir kasus Covid-19 di Sumut naik empat kali lipat.
Untuk itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menggelar rapat koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Sumut, direktur rumah sakit se-Sumut, dan instansi terkait lainnya, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (7/2/2022).
Dalam rapat tersebut Edy menyampaikan 10 kebijakan yang harus diterapkan Bupati/Walikota di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
"Kasus kita tercatat sudah ada 245. Jadi saya minta 10 kebijakan ini untuk ditaati. Apabila ada pelanggaran akan didisipilinkan,” tegas Edy.
Berikut 10 kebijakan Gubernur Sumut untuk mengantisipasi lonjakan Omicron:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan secara hybrid 50% daring dan 50% luring mulai 7 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di satuan pendidikan.
3. Penghentian sementara PTM terbatas, jika positivity rate lebih besar sama dengan 5%.
4. Melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan, dan terminal bus.
5. Melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan komorbid.
6. Melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat di rumah atau tempat ibadah.
7. Jam operasional pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
8. Jam operasional pada rumah makan/restaurant kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
9. Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19.
10. Memberikan pelayanan telemedicin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19, khsusnya di Kota Medan.(KBRN)/Hanson Munthe)/PE
TAG : covid19,sumut,kesehatan