Keterangan Gambar : Pelaku Ijah saat melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu
RADARMEDAN.COM, NATUNA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah alias Ijah, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Bendahara Pekerjaan Umum (PU) Anambas sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis ini konfom dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa, yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 (tiga belas) tahun kepada Siti Holijah, karena sesuai dengan fakta persidangan Siti Holijah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Kacabjari Tarempa, Allan Baskara Harahap SH selaku Penuntut Umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai atas perkara ini.
“Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum, dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai. Saya ucapakan terima kasih juga untuk tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini,” kata Allan kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya, menerima dan tidak mengambil upaya hukum walaupun dalam proses persidangan terpidana Siti Holijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami sirinya itu.
“Saat ini, kita tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam,” katanya.(red /PR)
TAG : nasional