RADARMEDAN.COM - Polisi melanjutkan proses hukum terkait laporan dugaan pemukulan-perusakan seorang guru SMAN 8 Medan, Herbin Manurung, terhadap guru lainnya, Deni Panjaitan. Polisi segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Pertama dia (Herbin) dipanggil, diperiksa dulu sebagai korban. Habis itu, kita periksa lagi saksi-saksi yang melihat. Habis itu kita buat permintaan yang dirusak itu kita buat juga berita penyitaannya. Nggak bisa cepat begitu. Sekarang sudah diperiksa, si Herbin sudah diperiksa, barang bukti sudah, nanti tinggal gelar dulu perkaranya untuk menjadikan siapa tersangkanya," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Kamis (6/2/2020).
Dia mengatakan kasus ini bisa saja masuk ke kategori tindak pidana ringan. Nantinya, tersangka dalam kasus ini juga tak dilakukan penahanan.
"Perusakan tunggal. Buka undang-undang itu tidak bisa dilakukan penahanan. Kalau dipanggil bisa, nanti dilimpahkan ke pengadilan apakah itu dikatakan tipiring atau apa itu nanti jaksa ya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Jonggor Panjaitan, mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke penegak hukum. Dia mengatakan proses belajar mengajar di sekolahnya berjalan normal.
"Nggak ada masalah. Sudah di polisi saja, sudah diserahkan ke polisi. Nggak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, Herbin yang diduga menjadi korban pemukulan oleh anak kepala sekolah (kepsek) SMAN 8 Medan melapor ke polisi. Dia mengataman Deni Panjaitan yang menjadi terlapor merupakan guru honorer di sekolah itu.
"Saya melaporkan kejadian atas diri saya yang terjadi pada Rabu (29/1) lalu di SMAN 8 Medan. Saya dipukul oleh oknum guru honorer bernama Deni Panjaitan, yang tak lain adalah anak dari Kepala Sekolah SMAN 8. Selain itu juga terkait, perusakan sepeda motor saya yang dilakukan oleh Deni," kata korban, Herbin Manurung, ditemui usai membuat laporan di Mapolsek Medan Area, Senin (3/2).
Penganiayaan diduga terjadi saat proses belajar-mengajar di kelas XII IPA 1. Saat korban sedang mengajar, pelaku tiba-tiba masuk ke kelas lalu memanggil dua siswa untuk ke luar kelas.
Karena pelaku masuk tanpa penjelasan, korban melarang dua muridnya keluar karena sedang jam belajar. Namun Deni marah dan diduga terjadi penganiayaan dan perusakan terhadap motor korban. Dalam laporannya Nomor: STTLP/ 88/ K/ II/ 2020/ SPKT Medan Area, Deni Panjaitan dilaporkan Herbin Manurung atas dugaan perusakan.(detik)/PE
TAG : sekitar-kita