RADARMEDAN.COM -Komisi A DPRD Sumut dan 9 bupati se-kawasan Danau Toba (Dairi, Karo, Simalungun, Taput, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba Samosir, Asahan dan Batubara) sepakat mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) PAP (Pajak Air Permukaan) PT Inalum senilai Rp2,3 triliun yang berkeadilan.
Hal itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan 9 bupati se-kawasan Danau Toba dan Kepala BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Sumut Sarmadan Hasibuan yang dipimpin Sekretaris Komisi A Hanafiah Harahap, didampingi Wakil Ketua Dewan Aduhot Simamora dan anggota Komisi A FL Fernando Simanjuntak, Sarma Hutajulu, Ramses Simbolon dan Ikrima Hamidi, Selasa (12/1) di DPRD Sumut membahas pembagian DBH PAP PT Inalum yang hingga kini masih berlarut-larut.
"Gubsu kita desak segera mengeluarkan Pergub sebagai tindak-lanjut Undang-undang No. 28/2009 dan Perda No. 6/2018 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyangkut pembagian DBH PAP PT Inalum terhadap 9 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba," ujar Hanafi.
Bahkan Hanafi mengingatkan Gubsu, agar Pergub tersebut sudah keluar paling lama 1 bulan terhitung sejak digelarnya rapat dengar pendapat ini, sebab masyarakat di 9 kabupaten itu sudah sangat membutuhkan pembagian DBH PT Inalum tersebut.
Walaupun utang PAP PT Inalum ke Pemprovsu sebesar Rp 2,3 triliun itu untuk periode Agustus 2013-Maret 2017 memang belum ada dibayar dan masih berproses hukum di tingkat Peninjauan Kembali, namun DPRD Sumut dan kepala daerah se kawasan Danau Toba sepakat mendesak Gubsu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebelumnya sempat beredar angka-angka untuk pembagian ke kabupaten/kota yang tidak berkeadilan yang akhirnya mengundang reaksi dari para bupati se kawasan Danau Toba. Namun hal ini sudah dibantah Gubsu bahwa dirinya belum mengeluarkan Pergub terkait PAP karena belum adanya pembayaran PAP dari Inalum. Bahkan Gubsu mengatakan akan mengundang semua kepala daerah terkait untuk merumuskannya.
Lebih jauh Hanafi menyampaikan, "Gubsu perlu bergerak cepat, jangan tunggu selesai Pilpres atau Pileg baru Pergub dikeluarkan, sebab porsi atau hitung-hitungan pembagian DBH ini tidak ada kaitannya dengan Pileg. Ini murni hak dan kebutuhan rakyat yang berada di kawasan Danau Toba," ujarnya.
Sarma Hutajulu bahkan meminta Kepala BPPRD Sumut untuk membuat konsep Pergub yang mencerminkan aspirasi masyarakat dan kepala daerah dari 9 kabupaten dengan azas berkeadilan, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) maupun Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
"Kita semua sepakat agar masalah pembagian DBH PT Inalum ini selesai. Jangan ada lagi "sengketa" antara Gubsu dengan 9 kabupaten menyangkut pembagiannya, sesuai dengan variabel yang sudah ditetapkan UU, yakni 50:50 dan 70:30. Yang terpenting porsinya berkeadilan," ujar Sarma.
Artinya, tambah anggota dewan Dapil Tapanuli ini, dari Rp2,3 triliun DBH PAP dibagi dua, 50 untuk Pemprovsu dan 50 untuk kabupaten/kota se-Sumut. Kemudian 50 untuk kabupaten itu dibagi lagi dengan perbandingan 70:30, yakni 70 untuk 9 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba dan 30 untuk kabupaten di luar kawasan Danau Toba.
Fernando Simanjuntak juga mengharapkan "polemik" pembagian DBH PAP PT Inalum ini harus segera diakhiri dengan pembagian yang berazaskan pemerataan dan 9 bupati yang ada di kawasan Danau Toba juga hendaknya menghilangkan ego masing-masing dengan mengedepankan azas kebersamaan.
"Jikapun ada perbedaan jumlah pembagiannya, itu wajar, asal jangan terlalu timpang nominalnya. Buatlah kesepakatan dan kesepahaman yang berpihak dengan kepentingan rakyat. Jauhkan ego masing-masing, sebab kalau 9 kabupaten tetap mempertahankan masing-masing memiliki andil besar terhadap Danau Toba, tentu hasilnya tidak akan berujung," tandas Fernando.
Berkaitan dengan itu, Fernando mendesak Pemprovsu secepatnya membuat keputusan (Pergub) yang tegas tentang pembagian PAP ini untuk diajukan ke Kemendagri maupun Kemenkeu, agar hak-hak rakyat dari PT Inalum sudah bisa dinikmati masing-masing daerah.
Dalam pertemuan itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon tetap berharap agar dasar penentuan pembagian DBH PAP PT Inalum itu mengacu kepada UU No. 28/2009 dan Perda No. 6/2018 agar tidak terjadi ketimpangan dan diharapkan Pemprovsu segera menyelesaikannya dengan azas berkeadilan.
Begitu juga Bupati Taput yang diwakili Sekda Edward R Tampubolon, mewakili Bupati Humbahas, mewakili Bupati Dairi, Karo, Asahan dan Batubara, sangat sepakat agar Gubsu segera mengeluarkan Pergub tentang pembagian DBH PAP PT Inalum dengan asas berkeadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
WAJIB BAYAR
Sementara itu, Aduhot Simamora kepada wartawan menjelaskan, utang PAP PT Inalum ke Pemprovsu sebesar Rp 2,3 triliun itu untuk periode Agustus 2013 - Maret 2017 memang belum sepeserpun dibayar, sehingga sempat terjadi sengketa gugatan ke pengadilan dan akhirnya dimenangkan oleh Pemprovsu.
Kendati sudah ada keputusan hukum yang inkrah dari MA (Mahkamah Agung), bahwa PT Inalum harus membayar utangnya, tapi manajemen Inalum terus berusaha "melunakkan" hati Pemprovsu dengan cara melakukan pendekatan ke lembaga legislatif.
Bahkan menurut Aduhot, PT Inalum mengajukan perhitungan dengan menggunakan Keputusan Menteri PUPR No. 569/2017 yang menetapkan pajak PAP sebesar Rp 27/kwh. Dengan rumus ini kewajiban membayar ke Pemprovsu jadi jauh lebih kecil, yakni kurang dari Rp10 miliar/tahun.
Namun menurut politisi Partai Hanura Sumut ini, Pemprovsu tetap bertahan bahwa PT Inalum harus membayar Rp2,3 triliun, sehingga sampai saat ini belum terjadi pembayaran.
Aduhot sendiri belum mengetahui secara pasti, kapan PT Inalum membayar utangnya, tapi yang pasti keputusan MA agar perusahaan itu membayar utangnya ke Pemprovsu wajib dilaksanakan, walaupun Inalum akan melakukan gugatan atau PK (Peninjauan Kembali) atas kasus tersebut.(A03/d)/berita ini telah dirilis hariansib.com