DPRDSU dan 9 Pemkab Kawasan Danau Toba Tuntut Dikeluarkan Pergub Pembagian DBH PAP PT Inalum
Sesuai UU No 28/2009 dan Perda No 6/2018

Oleh : Admin Radar Medan | 14 Feb 2019, 01:31:34 WIB | 👁 923 Lihat
Wisata
DPRDSU dan 9 Pemkab Kawasan Danau Toba Tuntut Dikeluarkan Pergub Pembagian DBH PAP PT Inalum

Keterangan Gambar : SIB/Firdaus Peranginangin BAHAS: Komisi A DPRD Sumut dan 9 bupati se-kawasan Danau Toba (Dairi, Karo, Simalungun, Taput, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba Samosir, Asahan dan Batubara) membahas pembagian DBH dan PAP PT Inalum senilai Rp2,3 triliun yang berkeadilan.


RADARMEDAN.COM -Komisi A DPRD Sumut dan 9 bupati se-kawasan Danau Toba (Dairi, Karo, Simalungun, Taput, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba Samosir, Asahan dan Batubara) sepakat mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) PAP (Pajak Air Permukaan) PT Inalum senilai Rp2,3 triliun yang berkeadilan.

Hal itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan 9 bupati se-kawasan Danau Toba dan Kepala BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Sumut Sarmadan Hasibuan yang dipimpin Sekretaris Komisi A Hanafiah Harahap, didampingi Wakil Ketua Dewan Aduhot Simamora dan anggota Komisi A FL Fernando Simanjuntak, Sarma Hutajulu, Ramses Simbolon dan Ikrima Hamidi, Selasa (12/1) di DPRD Sumut membahas pembagian DBH PAP PT Inalum yang hingga kini masih berlarut-larut.

"Gubsu kita desak segera mengeluarkan Pergub sebagai tindak-lanjut Undang-undang No. 28/2009 dan Perda No. 6/2018 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyangkut pembagian DBH PAP PT Inalum terhadap 9 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba," ujar Hanafi.

Bahkan Hanafi mengingatkan Gubsu, agar Pergub tersebut sudah keluar paling lama 1 bulan terhitung sejak digelarnya rapat dengar pendapat ini, sebab masyarakat di 9 kabupaten itu sudah sangat membutuhkan pembagian DBH PT Inalum tersebut.

Walaupun utang PAP PT Inalum ke Pemprovsu sebesar Rp 2,3 triliun itu untuk periode Agustus 2013-Maret 2017 memang belum ada dibayar dan masih berproses hukum di tingkat Peninjauan Kembali, namun DPRD Sumut dan kepala daerah se kawasan Danau Toba sepakat mendesak Gubsu mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebelumnya sempat beredar angka-angka untuk pembagian ke kabupaten/kota yang tidak berkeadilan yang akhirnya mengundang reaksi dari para bupati se kawasan Danau Toba. Namun hal ini sudah dibantah Gubsu bahwa dirinya belum mengeluarkan Pergub terkait PAP karena belum adanya pembayaran PAP dari Inalum. Bahkan Gubsu mengatakan akan mengundang semua kepala daerah terkait untuk merumuskannya.

Lebih jauh Hanafi menyampaikan, "Gubsu perlu bergerak cepat, jangan tunggu selesai Pilpres atau Pileg baru Pergub dikeluarkan, sebab porsi atau hitung-hitungan pembagian DBH ini tidak ada kaitannya dengan Pileg. Ini murni hak dan kebutuhan rakyat yang berada di kawasan Danau Toba," ujarnya.

Sarma Hutajulu bahkan meminta Kepala BPPRD Sumut untuk membuat konsep Pergub yang mencerminkan aspirasi masyarakat dan kepala daerah dari 9 kabupaten dengan azas berkeadilan, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan) maupun Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

"Kita semua sepakat agar masalah pembagian DBH PT Inalum ini selesai. Jangan ada lagi "sengketa" antara Gubsu dengan 9 kabupaten menyangkut pembagiannya, sesuai dengan variabel yang sudah ditetapkan UU, yakni 50:50 dan 70:30. Yang terpenting porsinya berkeadilan," ujar Sarma.

Artinya, tambah anggota dewan Dapil Tapanuli ini, dari Rp2,3 triliun DBH PAP dibagi dua, 50 untuk Pemprovsu dan 50 untuk kabupaten/kota se-Sumut. Kemudian 50 untuk kabupaten itu dibagi lagi dengan perbandingan 70:30, yakni 70 untuk 9 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba dan 30 untuk kabupaten di luar kawasan Danau Toba.

Fernando Simanjuntak juga mengharapkan "polemik" pembagian DBH PAP PT Inalum ini harus segera diakhiri dengan pembagian yang berazaskan pemerataan dan 9 bupati yang ada di kawasan Danau Toba juga hendaknya menghilangkan ego masing-masing dengan mengedepankan azas kebersamaan.

"Jikapun ada perbedaan jumlah pembagiannya, itu wajar, asal jangan terlalu timpang nominalnya. Buatlah kesepakatan dan kesepahaman yang berpihak dengan kepentingan rakyat. Jauhkan ego masing-masing, sebab kalau 9 kabupaten tetap mempertahankan masing-masing memiliki andil besar terhadap Danau Toba, tentu hasilnya tidak akan berujung," tandas Fernando.

Berkaitan dengan itu, Fernando mendesak Pemprovsu secepatnya membuat keputusan (Pergub) yang tegas tentang pembagian PAP ini untuk diajukan ke Kemendagri maupun Kemenkeu, agar hak-hak rakyat dari PT Inalum sudah bisa dinikmati masing-masing daerah.

Dalam pertemuan itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon tetap berharap agar dasar penentuan pembagian DBH PAP PT Inalum itu mengacu kepada UU No. 28/2009 dan Perda No. 6/2018 agar tidak terjadi ketimpangan dan diharapkan Pemprovsu segera menyelesaikannya dengan azas berkeadilan.

Begitu juga Bupati Taput yang diwakili Sekda Edward R Tampubolon, mewakili Bupati Humbahas, mewakili Bupati Dairi, Karo, Asahan dan Batubara, sangat sepakat agar Gubsu segera mengeluarkan Pergub tentang pembagian DBH PAP PT Inalum dengan asas berkeadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

WAJIB BAYAR
Sementara itu, Aduhot Simamora kepada wartawan menjelaskan, utang PAP PT Inalum ke Pemprovsu sebesar Rp 2,3 triliun itu untuk periode Agustus 2013 - Maret 2017 memang belum sepeserpun dibayar, sehingga sempat terjadi sengketa gugatan ke pengadilan dan akhirnya dimenangkan oleh Pemprovsu.

Kendati sudah ada keputusan hukum yang inkrah dari MA (Mahkamah Agung), bahwa PT Inalum harus membayar utangnya, tapi manajemen Inalum terus berusaha "melunakkan" hati Pemprovsu dengan cara melakukan pendekatan ke lembaga legislatif.

Bahkan menurut Aduhot, PT Inalum mengajukan perhitungan dengan menggunakan Keputusan Menteri PUPR No. 569/2017 yang menetapkan pajak PAP sebesar Rp 27/kwh. Dengan rumus ini kewajiban membayar ke Pemprovsu jadi jauh lebih kecil, yakni kurang dari Rp10 miliar/tahun.

Namun menurut politisi Partai Hanura Sumut ini, Pemprovsu tetap bertahan bahwa PT Inalum harus membayar Rp2,3 triliun, sehingga sampai saat ini belum terjadi pembayaran.

Aduhot sendiri belum mengetahui secara pasti, kapan PT Inalum membayar utangnya, tapi yang pasti keputusan MA agar perusahaan itu membayar utangnya ke Pemprovsu wajib dilaksanakan, walaupun Inalum akan melakukan gugatan atau PK (Peninjauan Kembali) atas kasus tersebut.(A03/d)/berita ini telah dirilis hariansib.com

TAG : bola,danau-toba,ekonomi,wisata


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pijat.jpg

Modus Minta Pijat, Oknum Guru Cabuli 9 Pelajar di Labura

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔10:46:44, 30 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur bertempat di halaman Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin No 7, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230510-WA0003_compress0.jpg

Regulasi Gratiskan Masuk ke Objek Wisata di Bah Damanik

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:45:16, 10 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - adanya dugaan kutipan uang masuk kelokasi objek wisata Bah Damanik sebesar Rp.5.000, - yang dilakukan inisial "MS" tanpa menggunakan tanda terima pembayaran berupa karcis diduga tidak sesuai dengan regulasi pemerintah kabupaten Simalungun, Rabu (10/05/2023).  Atas hal tersebut, awak media . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230510-WA0002_compress11.jpg

Kutipan di Objek Wisata Bah Damanik, Camat Sidamanik: Uang Kebersihan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔15:27:58, 10 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kutipan tanpa karcis memasuki objek wisata pemandian bah Damanik ditanggapi oleh camat Sidamanik Linnus Lindung Silalahi, Senin (08/05/2023). Hal ini disampaikan kepada awak media ketika mengkonfirmasi tentang adanya kutipan sebesar Rp.5000, (Lima Ribu Rupiah) di daerah objek wisata bah Damanik melalui pesan . . .

Berita Selengkapnya
partibi.jpg

Kasus Sengketa Lahan Petani di Karo, Hakim Pengadilan Kabanjahe Datangi Desa Partibi Lama

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:27:05, 07 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Dalam perkara gugatan sengketa tanah antara masyarakat desa Partibi Lama yang diwakili Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama melawan Bupati Karo dan Menteri Kehutanan RI telah masuk dalam agenda sidang lapangan (pemeriksaan setempat) yang telah dilaksanakan pada Hari Jum'at (5/5/2023). Sidang lapangan tersebut . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230507-WA0016.jpg

Meledak, Empat Pekerja PKS PT HPP Tewas Terpental dari Atap Tangki Limbah

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:09:28, 07 Mei 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Empat karyawan PT CB Polaindo tewas terpental diduga akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Hijau Prian Perdana (HPP) yang berlokasi di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (6/5/2023). Keempat korban yakni R (47) warga Jln Marelan 5 Medan Marelan, H . . .

Berita Selengkapnya
PWI-UKW-696x370.jpg

Ini Daftar Peserta Lulus Ujian PWI Sumut Angkatan 55-56 Tahun 2022

🔖 KOMUNITAS 👤Radar Medan 🕔10:39:20, 04 Mei 2023

RADARMEDAN.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 55-56 Tahun 2022 bekerja sama dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut di Swiss-Belinn Hotel Medan, Jalan Gajahmada, 27-28 Desember 2022 lalu. Informasi yang diperoleh media ini Kamis 04/05, 19 orang . . .

Berita Selengkapnya
akbp.jpg

Usai Sidang Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:07:00, 03 Mei 2023

RADARMEDAN.COM -  Setelah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Bid Propam, Selasa (2/5/2023) lalu, pihak AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. "Saudara AKBP AH ini, ajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung, kepada wartawan di . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20230430-200402_Instagram_compress64.jpg

Banjir Bandang Landa Sembahe, 1 Unit Mobil Terseret Banjir

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔20:30:34, 30 Apr 2023

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Curah hujan tinggi di dataran tinggi Tanah Karo mengakibatkan luapan air terus membesar. Hal ini mengakibatkan di hilir hingga Sembahe alami banjir bandang, Minggu 30/4/2023 sore. Informasi yang diperoleh wartawan media ini, banjir mengakibatkan jalanan macet panjang, dan diketahui satu unit mobil putih . . .

Berita Selengkapnya
lombadairi.jpg

Lestarikan Kearifan Lokal, Guru Sidikalang Gelar Lomba Bertutur Cerita Rakyat Dairi

🔖 SENI & BUDAYA 👤Radar Medan 🕔13:16:14, 29 Apr 2023

RADARMEDAN.COM, DAIRI - Kelompok Kerja Guru (KKG) kelas III se-Kecamatan Sidikalang melakukan lomba bertutur cerita rakyat Dairi "Legenda Danau Sicike-cike" yang ditulis Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB LKP) Aslim Padang, Jumat (28/4/2023), di halaman SD Swasta HKBP Sidikalang. Ketua KKG kelas III, Iko Arta . . .

Berita Selengkapnya
pbd.jpg

Penerimaan Peserta Didik Baru Dilaksanakan Pada Awal Mei

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔23:23:00, 28 Apr 2023

RADARMEDAN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada Mei 2023. Daya tampung yang disiapkan untuk siswa baru tersebut sekitar 158.591 orang. “Daya tampung untuk jenjang SMK/SMA Negeri tahun ini sekitar 158.591 siswa,” ujar Kepala Dinas . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo