Keterangan Gambar : DPC Pospera Karo saat melakukan unjuk rasa di depan Polres Tanah Karo
RADARMEDAN.COM,KARO - Puluhan massa Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo mendatangi Polres Tanah Karo dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, Rabu (17/02) pukul 10.35.WIB.
Massa Pospera tidak bisa langsung memasuki halaman Mapolres karena pintu masuk sudah dipagar betis oleh puluhan personil Polres Tanah Karo.
Pantauan awak media, Massa Pospera Karo secara bergantian menyampaikan orasi yang mengakibatkan arus lalu lintas seputar Mapolres sempat macet total akibat massa dan kenderaannya berada ditengah jalan.
Wakil Sekretaris DPC Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga dalam orasinya menuding penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional menangani pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019 yang lalu.
"Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala," tegas Yoki yang disambut massa dengan pekikan merdeka..merdekaaa!!!!!
Yang lebih mirisnya lagi, kata Yoki, terhadap penegakan hukum di Tanah Karo, perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan.
Pihaknya menilai, bahwa alasan tidak dapat meneruskan pengaduan alm.Milala Sembiring Meliala hanya karena tidak dapat menyerahkan akta minute yang asli adalah bentuk ketidak profesionalan Penyidik Polres Tanah Karo.
"Pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Ada apa ini? Apa harus ada penekanan dari atasan baru kasus itu ditindak lanjuti," teriaknya dengan suara lantang.
Perlu diketahui, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara juga telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan saudara JT, SH bersalah.
"Jadi menurut pandangan hukum Pospera, ini sudah merupakan salah satu alat bukti yang cukup kuat jadi tidak ada lagi alasan perkara ini tidak ditetapkan tersangka," tegas Yoki lewat pengeras suara.
Tak berselang lama Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron A. Siahaan datang menemui para massa Pospera.
Setelah bernegosiasi pihak Polres Tanah Karo bersedia dialog dengan pengunjuk rasa. Berdasarkan kesepakatan massa dengan pihak Polres, maka perwakilan massa diterima sebanyak 6 orang.
Perwakilan Pospera diterima diruang Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim sekira pukul 11.10 WIB.
Mereka diterima Wakapolres Karo, Kompol A. Siahaan didampingi Kabagops Reskrim, Iptu S.R Sihaloho dan Kanit Resum, Ipda Togu Siahaan, dan para awak media tidak di perkenankan mengikuti pertemuan tersebut.Untuk penanganan kasus tersebut pihak Polres Tanah Karo tetap menindak lanjutinya.
"Sebelum ada surat Pospera pun Polres Karo sudah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan gelar perkara sehingga bisa kita tindak lanjuti," ujar Siahaan dihadapan massa Pospera.
Ketua DPC Pospera Kabupaten Karo, Julianus P. Sembiring kepada sejumlah wartawan di sekretariat Perumahan Graha Mandala, Kabanjahe mengaku sangat tidak puas dengan apa yang disampaikan Polres Tanah Karo.
"Apa mereka penyidik Polres Tanah Karo tidak mampu melakukan gelar perkara sehingga harus dilakukan di Polda Sumut. Ada apa itu ??? ," ungkap Julianus dengan nada penuh tanya.
Pospera Karo tidak akan tinggal diam. Pihaknya ingin penegakan supremasi hukum agar bisa dilaksanakan di Tanah Karo.
" Dulu sudah pernah kita bangun alam demokrasi yang berkeadilan di Tanah Karo. Ini saya lihat sudah mulai tercabik- cabik lagi. Jadi untuk menegakkan supremasi hukum Pospera Karo siap menjadi garda terdepan. Bagi masyarakat Karo khususnya bila ada yang merasa terzolomi, maka kami siap mendampingi sampai kasusnya menjadi terang benderang," pungkas Julianus singkat.(RT/RM/PR )
TAG : karo