RADARMEDAN.COM - Penyidik Subdit Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) saat ini masih mendalami dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana mengaku, kedua bupati tersebut berpotensi menjadi tersangka.
“Saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” ungkapnya kepada media saat ditemui dalam perayaan Mayday, di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (1/5/2019).
Penetapan ini, jelas Kombes Pol Rony Samtana, akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. Tapi sebelum itu, sebut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu.
“Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelas Kombes Pol Rony Samtana.
Keterangan saksi ahli ini, lanjut Kombes Pol Rony Samtana, akan menentukan keputusan penyidik. Apakah menaikkan status kedua bupati itu sebagai tersangka atau tidak.
“Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” pungkas Kombes Pol Rony Samtana.
Seperti diketahui, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.
Sementara itu, Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4/2019). Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar. (medanbisnisdaily.co.id/red)
TAG : kriminal,sumut,daerah