RADARMEDAN.COM - Polsek Medan Barat meringkus seorang pria berinisial S alias N terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. S(30) diringkus dari kediamannya di Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sempat dilempari batu saat melakukan penangkapan terhadap residivis kasus pembunuhan berencana ini , petugas juga turut menyita sepucuk Senpi laras panjang berikut dengan satu magazen, 74 butir peluru dan 2 selongsong peluru sebagai barang buktinya.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi,didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo Triwibowo, Rabu (01/07/2020) sore.
Pihaknya pun bergerak ke lokasi yang dimaksud yakni di rumah tersangka yang berada di Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Usai berhasil membekuk tersangka, Kamis (04/06/2020) , team lalu melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan sepucuk Senpi laras panjang lengkap dengan amunisinya.
“Saat hendak diboyong ke komando, sejumlah orang mencoba menghalangi dengan melempari polisi dengan batu, “terangnya seraya menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kalau tersangka ini mendapatkan Senpi laras panjang itu dari seorang pria berinisial A (DPO) dengan harga Rp 50 juta yang tujuannya untuk jaga diri.
Akibat perbuatannya, tersangka yang baru bebas berkat program asimilasi pada 6 September 2019 lalu itupun, akhirnya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum