Keterangan Gambar : Tersangka saat diperiksa oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah berhasil mengaman Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dokumen atau Tanda Tangan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat kepada RADARMEDAN.COM pada Senin (29/06/2020).
JS Sinurat mengungkapkan Terlapor berinisial ETT (49) pekerjaan ASN, merupakan warga Kel. Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah.
"Pada Jumat (26/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di RSUD Pandan telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan surat dokumen atau tanda tangan yang diduga dilakukan oleh ETT (49) terhadap 2 dokumen penting, yaitu: 2 lembar surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik tertanggal 26 juni 2020 terkait pemeriksaan COVID-19 an. Meimoris Zega, "ungkap JS Sinurat.
JS Sinurat mengatakan awalnya saat Direktur RSUD Pandan menanyakan kepada Pelapor dr. Evi Natalia Purba yang bekerja sebagai dokter spesialis di RSUD Pandan, apakah ada mengeluarkan dan menandatangani surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik terkait Pemeriksaan COVID-19 an. Meimoris Zega.
"Pelapor mengungkapkan kepada Direktur RSUD Pandan tidak ada melakukan pemeriksaan ataupun mengeluarkan dokumen surat serta menandatangani surat tersebut, " katanya.
JS Sinurat menambahkan setelah Direktur RSUD Pandan bertanya kepada Pelapor, maka ditunjukkan 2 lembar surat Hasil Laboratorium Klinik tertanggal 26 Juni 2020 terkait pemeriksaan COVID-19 an. Meimoris Zega.
"Saat itulah pelapor mengetahui bahwa didalam surat dokumen tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan," tambahnya.
Setelah itu pihak RSUD Pandan mencari tahu siapa yang memalsukan dokumen tersebut.
"Setelah ditelusuri oleh Pihak RSUD Pandan, maka akhirnya diketahui bahwa yang memalsukan dokumen tersebut tersangka ETT, " tutur JS Sinurat.
Saat ditanya kepada ETT oleh pihak RSUD Pandan, tersangka mengakui telah memalsukan surat ataupun tandatangan pelapor.
"Adapun motivasi terlapor melakukan itu, untuk mengambil keuntungan secara tidak sah berupa uang atas hasil pemeriksaan tes COVID-19 tersebut, dimana uang hasil pemeriksaan tersebut seharusnya masuk ke dalam KAS RSUD Pandan, " tambah JS Sinurat.
Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Pihak RSUD Pandan merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Hery Manalu /PR)
TAG : virus-corona,tapanuli,kriminal,daerah,hukum,kesehatan