Keterangan Gambar : Pelaku penipuan saat diamankan di Polsek Medan Kota
RADARMEDAN.COM- Unit Reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gg Indra Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun. Senin (27/7/2020).
Adapun tersangka yang diamankan berinisial A, dalam aksinya tersangka menipu mentah-mentah korbannya dengan membeli sepedamotor menggunakan kertas yang dibungkus di dalam plastik hitam.
Kejadian ini bermula ketika anak pelapor Indri Arianti (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Indra, memasang iklan penjualan sepedamotor Honda Beat BK 2692 AHS lewat facebook.
Tersangka A yang melihat iklan ini, kemudian pada tanggal 3 Juli 2020 mendatangi rumah korban dengan menumpangi becak motor dan penuh percaya diri mengaku ingin membeli sepedamotor yang hendak dijual tersebut.
Lalu tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan sepedamotor tersebut dari dalam rumah sambil menunjukkan bungkusan plastik hitam yang diikat karet,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin SIK SH MH.
Tersangka mengatakan kepada korban kalau bungkusan plastik hitam itu berisi uang, yang telah disiapkannya untuk membeli sepedamotor.
“Kemudian tersangka meminta kunci serta STNK dan BPKB sepedamotor tersebut dan setelah itu STNK dan BPKB dimasukkan tersangka ke dalam jok sepedamotor,” terang Iptu Ainul.
Dengan gerak cepat, tersangka menghidupkan kendaraan dengan berpura-pura mengecek kendaraan. Dalam hitungan sekian detik, penipu ini langsung tancap gas meninggalkan rumah korban.
“Korban berteriak maling lalu korban membuka isi dari bungkusan plastik tsb dan setelah dibuka ternyata isinya 104 lembar kertas biasa ( bukan uang) lalu korban merasa di tipu kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polsek Medan Kota,” papar orang no satu di jajaran satuan Unit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. “Tersangka A sudah ditahan beserta barang bukti beberapa lembar kertas,” pungkasnya. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum,medan