Keterangan Gambar : Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menunjukkan barang bukti pada awak media saat konferensi pers, Senin (27/7/2020)
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Jajaran Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 orang tersangka, 3 diantaranya pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Keempat tersangka yang diamankan yakni MR alias Ridho (24) bersama barang bukti (BB) 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika golongan 4, diamankan di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat pada 22 Juli 2020 kemarin.
Dari Ridho berkembang ke tersangka ES alias Eko (23) yang merupakan pegawai honorer rumah sakit.
"Tersangka ditangkap pada 22 Juli 2020 di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4," ungkap AKP Martualesi Sitepu pada wartawan, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya hasil pengembangan dari kedua tersangka R dan E, polisi berhasil menangkap SDM.,S.Fam (27) seorang pegawai honorer wanita, bagian Apoteker Pendamping. Dengan BB berupa 2240 butir obat Atarax (Alprazolam), Psikotropika Golongan 4, nomor urut 2. Dan 40 butir obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika golongan 4 nomor 30, ditangkap dirumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.
Selanjutnya hasil pengembangan dari tersangka R dan E, polisi berhasil menangkap ASH (26) juga pegawai honorer di rumah sakit yang sama bagian Anastesi.
"ASH ditangkap hari Senin 27 Juli 2020 pukul 16.00 WIB saat berada dirumah mertuanya di JL.Lintas Cikampak-Riau. Dan berperan menghubungkan tersangka E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika," sambung Kasat.
Lanjut kasat, total psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2280 butir obat Atarax, Psikotropika golongan 4 dengan sebutan Alprazolam nomor urut 2 pada Permenkes RI No.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. Dan 111 butir obat Riklona, Psikotropika golongan 4 nomor 30 dengan sebutan Klonazepam.
Sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2391 butir bersama ratusan butir obat keras lainnya.
Dari hasil penyidikan, peredaran ini sudah berlangsung lama dengan modus membeli dari penyedia obat dengan harga Rp100 ribu per Stripnya (isi 10 butir). Dan dijual kepada konsumen seharga Rp50 ribu per butirnya.
Katanya, kasus ini masih dilakukan penyelidikan perihal bebasnya peredaran obat obatan dari rumah sakit milik pemerintah itu tanpa adanya resep dokter ataupun izin.
"Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 ayat 3 dan 4 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO Permenkes RI No.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya (BS/PR)
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum