Keterangan Gambar : Barang bukti yang sudah diamankan Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (26/7)
RADARMEDAN.COM, Asahan - Sabtu tanggal 25 juli 2020 pukul 16.30 WIB, unit Jatanras Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel serta telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lelaki berinisial KH alias WL ( 59 ) warga jalan Sei Kopas kelurahan Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis SIK kepada wartawan, Minggu (26/07/2020).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan itu menerangkan, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 14.30 WIB di kelurahan Sendang Sari kecamatan Kisaran Barat kabupaten Asahan ada perjudian jenis togel.
"Pada pukul 16.30 WIB unit Jatanras turun ke lokasi tersebut dan benar adanya ada perjudian jenis togel dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KS alias WL dan mengamankannya ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan" terang Kasat Reskrim
Berdasarkan keterangan tersangka, hasil penjualan togel tersebut langsung di setor ke Pak Dimpos Sinaga yang beralamat di jalan Diponegoro dan pada saat di kembangkan Pak Dimpos Sinaga tidak ada di rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu)buah pulpen, 1(Satu)buah hp merk nokia, 1(satu) blok notes berisi angka, 3(tiga) buah kertas berisi angka togel, serta Uang tunai sebesar Rp 1.448.000.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Hs)/PE
TAG : asahan,kriminal,daerah