RADARMEDAN, LANGKAT - Aparat Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat mengamankan Edi Putra Bangun alias Betmen, di lokasi areal Perkebunan PT Kinar Lapiga Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, serta gudang sawit Perkebunan USU di Bekulap, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian pada hari Minggu (26/7) sekira pukul 14.16 WIB.
Edi Putra Bangun alias Betmen, telah kedapatan mengambil 7.000 kilogram(7 ton) buah kelapa sawit di lokasi areal Perkebunan PT Kinar Lapiga Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 300 tandan seberat 7.000 kilogram, satu unit mobil truk canter warna kuning BK 9859 CQ dan dua tojok sawit.
Peristiwanya bermula dari saksi melaksanakan patroli rutin di areal Perkebunan PT Kinar Lapiga Blok D TM 2010 namun pada saat itu saksi melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning BK 9859 CQ sedang menaikkan buah kelapa sawit satu persatu dengan menggunakan tojok sawit ke dalam bak mobil truk canter tersebut.
Kemudian saksipun menghubungi pihak Kepolisian Polsek Salapian untuk melakukan penangkapan terhadap Edi Putra Bangun alias Betmen, Dusun I, Desa Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian.
Personel Polsek Salapian langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yang mengaku bernama Masrianto alias Jarwo.
"Ternyata mereka bukan karyawan kebun, pelaku diketahui bernama Masrianto Als Jarwo, Edi Putra Bangun alias Betmen," ujar Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat, Minggu (26/7/2020).
Tersangka melanggar tindak pidana pencurian dan tindak pidana penganiayaan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana, Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat.(Rahmad/PR).
TAG : kriminal,hukum