Keterangan Gambar : Tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo
RADARMEDAN.COM, KARO -Tim Satreskrim Polres Tanah Karo dibawah Komando AKP Sastrawan Tarigan kembali berhasil menciduk 1(satu) lagi pelaku terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Rawat Sembiring Meliala(Mr X) yang jasadnya ditemukan tidak bernyawa di aliran Sungai Lau Gerguh Desa Singa Kabupaten Karo pada Senin, (13/7/2020) lalu.
Pelaku ditangkap berinisial HG (38) warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Jumat (24/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Jamin Ginting tepatnya di sebuah rumah kos-kosan di sebelah salah satu SMA Negri Di Kabanjahe.
Hal ini dijelaskan Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH kepada wartawan Jumat, (24/7/2020).
Bahwa penangkapan pelaku HG (38), berkat hasil dari keterangan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah kita amanakan. Selanjutnya, tim reskrim melakukan pengembangan dalam kasus ini, Ujar Kasat.
Lanjut Sastrawan menjelaskan, peran terduga pelaku HG (38) yakni sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Rawat Sembiring Meliala.
Dari keterangan para tersangka, motif untuk melakukan pembunuhan berencana itu dikarenakan korban ada mengalami gangguan jiwa, dan sering melakukan keributan di desanya sehingga keluarga menjadi resah atas perlakuan korban.
“Dan tersangka HG (38) sudah kita serahkan ke Polsek Tigapanah Kabupaten Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan ke 4 (empat) tersangka yang sudah diamankan sebelumnya memiliki peran berbeda,"katanya.
Tersangka HS (45) mengakui mendalangi pembunuhan sedangkan SG (51) sebagai eksekutor, HG (38) eksekutor, PS (50) sebagai penyedia mobil dan supir mobil.
" Sedangkan 1(satu) lagi tersangka yang identitasnya sudah di kantongi, masih dalam pencarian pihak reskrim Polres Tanah Karo,"pungkas Sastrawan Tarigan(RT/RM)
TAG : kriminal,karo