RADARMEDAN.COM-Tekab Polsek Medan Kota berhasil meringkus tersangka kasus pembobolan di SPBU.
Tim Reskrim Tekab Polsek Medan Kota, mendapat Laporan polisi nomor : LP / 379 / VII / SU / RESTABES MEDAN / Sektor Medan Kota, pada Rabu, (15/07/2020).
Korbannya, M. Rofik Ibrahim Nasution, (25 thn) karyawan SPBU, Jln. Pertuan Gg. Bilal kapy Suarsono, sebagai orang yang di kuasakan SPBU 142011159 Jln. S.M Raja.
Identitas pelaku yang diketahui berinisial 'TN', (24thn), yang bekerja sebagai karyawan SPBU di lokasi Kejadian, warga domisili Jln Medan Area Selatan Gg. Titro No. 2 Kecamatan Sukaramai I, Medan.
Aksi pelaku dilakukan, pada hari Selasa,(14/07/ 2020 ), sekitar pukul 20:30 WIB, di SPBU 14 2011159 Jln. S.M Raja.
Tersangka diamankan oleh Tekab Reskrim Polsek Medan Kota, pada hari selasa,( 14/06/ 2020),sekira Pukul 22:00 Wib.
Tim bergerak berdasarkan laporan dari Manager SPBU bahwa telah terjadi kehilangan uang sekitar, Rp.3.450.000 dari loker penyimpanan uang.
Team mendapatkan informasi bahwa tersangka dicurigai adalah salah satu dari karyawan SPBU tersebut.
Setelah melakukan intrograsi kepada karyawan dan di temukan adanya ke ganjilan pada salah satu karyawan an. 'TN'.
Di interogasi lebih luas akhirnya pelaku mengakui bahwa 'TN', adalah pelaku yang mengambil uang tersebut.
Dari pengakuannya, 'pelaku membuka loker dengan sebilah pisau dan sempat menyimpan uangnya di rumah ibunya, yang berada di Jln. Utama.
Kemudian, Team Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Barang Bukti tersebut.
Tersangka beserta Barang Bukti, dibawa menuju mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian yang dialami oleh SPBU Jln. S.M Raja, berupa, Uang sebesar Rp.3.450.000
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan Iptu Ainul Yaqin S.I.K, M.H, mengatakan pelaku telah diamankan.
"Pelaku kami amankan bersama Barang Bukti, untuk Penyidikan lebih lanjut, agar dapat dilimpahkan ke JPU," ucap Iptu Ainul Yaqin saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (24/7/2020).
Disamping itu Kapolsek Medan Kota Kompol Ricky Nugraha, S.I.K, M.H, membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Pelaku dikenakan pasal Pidana Pencurian, berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Kapolsek Medan Kota Kompol Ricky Nugraha. (Rio-RM)PE
TAG : kriminal,hukum,medan