Keterangan Gambar : Salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial R (29) warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di desa Sidomulyo beberapa pekan lalu, diduga bebas berkeliaran.
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial R (29) warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di desa Sidomulyo beberapa pekan lalu, diduga bebas berkeliaran.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafii saat dimintai tanggapannya Rabu (22/7/2020) malam, belum bersedia memberikan keterangan.
Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi membatah telah melakukan tangkap lepas.
"Tidak ada tangkap lepas, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara memang tidak duduk dan tidak bisa ditahan," ungkap Kasat.
Akibat hal itu, dia mengaku telah melakukan peneguran kepada Polsek Bilah Hilir agar dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba harus benar-benar akurat.
Kasat menambahkan, meskipun dalam hasil pemeriksaan yang disertai alat bukti dinilai kurang mendukung, namun pihaknya tetap berusaha untuk maksimalkannya.
Hingga tersangka R bersama rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) termasuk yang diamankan unit Polsek Panai Hilir.
"Jadi tidak ada berkeliaran, kita serahkan ke BNNK untuk dilakukan Assessment. Apakah hasil Assessment itu dilakukan rehab atau tidak? Itu BNNK Labura lah. Silahkan konfirmasi ke BNNK Labura, ada gak kami serahkan kesana," tutupnya.
Diwaktu yang sama, Kepala BNNK Labura, AKBP Khairullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan keterangan lengkap.
Meski identitas dan jenis kasus yang diminta sudah diberikan wartawan
"Besok aja ya," balasnya singkat.
Sebelumnya tersangka R diamankan Unit Polsek Bilah Hilir bersama rekannya AR (20) warga yang sama, karena didapat sedang menyimpan sabu, Selasa (30/6/2020) lalu (sesuai rilis yang diterima). Saat itu dua rekannya berhasil melarikan diri, meski identitasnya sudah diketahui namun pelaku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih, 1 plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong.
Kemudian 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang kosong, 1 pipet skop besar, 1 pipet skop kecil, 1 Hp Oppo warna putih, 1 Hp Nokia warna biru, 1 HP Nokia warna merah, 1 Mancis dan uang tunai sebesar Rp 84 ribu. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal