Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil ringkus AH alias Iboy (38thn) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (21/07/2020)
RADARMEDAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil ringkus AH alias Iboy (38thn) pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dirumahnya, Selasa (21/07/2020) sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat O,40 gram.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasatresnarkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH, Jumat (24/7/2020) mengatakan kepada awak media bahwa pelaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari A(DPO) .Tersangka yang merupakan warga Jln.Durung 1 Andansari,Kel.Terjun,Kec.Medan Marelan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah seputaran tempat tinggalnya.
"Penangkapan tersangka AH alias Iboy oleh tim Opsnal Satresnarkoba hasil dari laporan warga yang sudah resah tempat tinggalnya di jadikan tempat transaksi dan peredaran Narkoba.Kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya,"Ujar AKP Juriadi
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu Shabu di dalam kamar rumah tersangka.
"Barang bukti yang berhasil di amankan 1 paket shabu shabu dengan berat 0,40 gram,1 bungkus plastik kosong size 1 kg,2 bungkus plastik size 1 ons,3 bungkus plastik kosong size 1/2 ons,2 timbangan elektronik,2 buah sendok plastik,4 lembar uang Rp.100.000,- dan 1 unit android Samsung warna hitam," Ungkap Juriadi.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub-Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam kasus ini tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,daerah,hukum