Keterangan Gambar : Kondisi bangunan Lumbung Pangan Masyarakat ( LPM ) tahun anggaran 2022 sebesar 1M di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis 8/8 (Foto : Dahlia SImorangkir)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat ( LPM ) dan sarana pendukung tahun anggaran 2022 sebesar 1M di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Tapanuli Utara dinilai perlu diperiksa oleh APH, pasalnya Proyek tersebut diduga asal jadi.
Pantauan awak media dilapangan, Kamis 8/8 2024, proyek tersebut kini ditumbuhi ilalang dan diduga tidak berfungsi.
Dalam hal pembangunan LPM yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut dinilai perlu dikaji kembali.
Seperti halnya dalam poin pembangunan lumbung pangan kapasitas 60-100 Ton yang di lakukan dengan metode pembangunan swakelola dengan bangunan permanen dengan tinggi minimal 5m.
Pembangunan lantai jemur dengan luas minimum 100m2 yang dibuat dari beton dengan permukaan cermin dan licin yan dilakukan dengan swakelola.Pembangunan RMU dan Bed Dryer sebanyak 1 paket dengan pengerjaan swakelola, Kemudian Rice Milling Unit (RMU) Kapasitas 0,5 ton/jam 1 unit ( E-katalog ) lengkap dengan komponen polisher, serta pengadaan Bed Dryer Kapasitas Minimum 3,5 ton/proses bahan bakar Biomassa (automatic mixing ) 1 unit sebagai bak pengering lengkap dengan unit dan bahan bakar Biomassa, yang Berlokasi di Kecamatan Tarutung Kab Tapanuli Utara. Pembangunan Tersebut ditujukan bagi Gapoktan penerima manfaat.
Sementara Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) R Panjaitan didampingi oleh PPTK B Lumbantoruan saat dikonfirmasi oleh wartawan Radarmedan diruang kerjanya belum lama ini membenarkan adanya proyek tersebut dan sudah diperiksa oleh APIP dimana saat ini juga dalam tahap pemeriksaan oleh Mapolres Taput unit Tipikor.
"Soal merek tidak dikunci karna itu E-katalog kita sesuaikan saja dengan harganya, itupun sudah diperiksa oleh inspektorat selaku APIP dan ada pengembalian sebesar 1,9jt. Inipun sudah diperiksa oleh tim tipikor dan sampai saat ini masih dalam proses,"ucap B Lumbantoruan selaku PPTK.
Ditanya apakah tidak ada monitoring saat pengerjaan dan sesudah beroperasi proyek tersebut, PPK R Panjaitan memberi penjelasan.
"Kalau monitoring kami pernah saat pembangunan selepas itu kami monitoring lewat telpon saja," terang R Panjaitan.
Salah seorang warga masyarakat setempat B Tobing (50) ketika dikonfirmasi perihal dampak bangunan tersebut membenarkan dirinya pernah membawa hasil sawahnya tapi kecewa.
"Saya sekali membawa hasil pertanian saya kesana tapi hasilnya mengecewakan, tidak tau apakah masih berfungsi sampai sekarang kalian lihat saja sendiri," tuturnya
Sementara Ketua Gapoktan B Lumbantobing saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respon.
Kepala Inspektorat Taput melalui inspektorat pembantu wilayah 4 B Siregar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan sudah melakukan pemeriksaan.
"Benar dek sudah diperiksa, pastinya ada pengembalian tapi kurang pasti saya ingat berapa besarannya," tuturnya.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum