Antara Perpres Miras dan Potensi Alkohol Lokal

Oleh : Radar Medan | 21 Mei 2021, 13:50:33 WIB | 👁 3776 Lihat
Opini
Antara Perpres Miras dan Potensi Alkohol Lokal

Keterangan Gambar : Paragat dengan istilah orang yang mengambil air nira(istimewa)


RADARMEDAN.COM - Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 tentang investasi miras. Dibalik pencabutan perpres itu ada peluang bagi pelaku UMKM (Usaha, Menengah, Kecil, Mikro) bergerak leluasa pada industri minuman alkohol lokal. 

Perusahaan besar minuman keras (miras) asing tentu menganggap ini adalah sebuah lelucon seorang presiden yang tidak serius membenahi kurva perekonomiannya dengan membatalkan investasi asing ke negaranya. Kebijakan beliau sesuai Nawacita untuk menggerakkan usaha rakyat kecil dan menengah berkembang serta mencintai produk dalam negeri setelah mendengar masukan dari elemen masyarakat.

Dalam Perpres 10/2021 yang dicabut telah diatur ada 4 provinsi dijadikan basis investasi dan produksi miras secara besar yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Kita melihat 4 provinsi dijadikan pusat investasi produksi miras karena merupakan wilayah relatif aman dan jauh dari pertentangan persoalan aturan keagamaan, disisi lain 4 provinsi ini memiliki basis UMKM penghasil produk minuman beralkohol (minol) lokal. Di bali ada Arak dan Tuak, NTT punya Moke dan Sopi, Sulut dengan miras Cap Tikus, dan Papua ada minuman Bobo dan Sagero. Umumnya bahan pembuatan minol lokal berasal dari getah cairan pohon aren, kelapa dan air beras ketan yang difermentasikan.

Minuman beralkohol memang sangat tidak dianjurkan dalam agama, hadirnya minol lokal adalah hasil kreasi leluhur nusantara yang diproses dari bahan rempah alam sebagai pelengkap kuliner tersaji di meja makan pada masa itu. Selain itu minol dipakai dalam upacara tradisi dan kebudayaan masyarakat lokal.

Namun, kenyataannya miras hasil kreasi tangan UMKM belum banyak mendapat tempat dihati masyarakat dan perhatian pemerintah meskipun minol telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, ada beberapa sebab minol lokal tidak selegendaris miras asing diantaranya terkait larangan ajaran agama, label merusak moral masyarakat dan distribusi pemasaran tidak seluas jangkauan produk miras asing. 

Keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha kecil dan penjual miras lokal tentunya akan membantu masyarakat membuka lapangan kerja lebih luas. Miras lokal, sebenarnya lebih aman dikonsumsi karena hasil racikan dari rempah alam tanpa bahan pengawet kimia dibanding miras asing yang memakai bahan pengawet kimia. Belum pernah ada kabarnya seseorang tiba tiba putus ajalnya akibat konsumsi miras lokal kecuali miras yang dioplos dengan cairan zat kimia berbahaya lain agar menimbulkan efek sensasi mabuk hasil kadar alkohol tinggi. 

Bila miras lokal dikonsumsi secara wajar tentu bermanfaat untuk menghangatkan tubuh dari cuaca dingin, seperti Rusia dikenal dengan vodkanya dan dilegalkan sebagai minuman sehari-hari masyarakatnya.

Tidak hanya di Indonesia, minol Jepang seperti sake menjadi minuman pergaulan warganya dan telah diwarisi berabad abad dari leluhurnya. Orang Jepang sangat menghargai sake sebagai warisan yang tidak boleh punah dan terus bertahan sampai saat ini. 

Pemerintah hanya perlu mengawasi distribusi persebaran minol lokal untuk tempat hiburan dan wilayah yang memang layak mendapat ijin konsumsi minol lokal agar tidak menjadi permasalahan hukum bagi masyarakat. 

Pemerintah agar terus berinisiasi bagi UMKM berpijak pada minol merek lokal dapat berkembang pesat dengan meringankan pajak usaha, bantuan modal, upaya promosi minol daerah dalam pameran lintas negara/ internasional dan memberi edukasi peningkatan kualitas minol daerah berstandar internasional.

Kesenjangan pemasaran antara minol lokal dan miras asing menjadi kecil, kualitas minol daerah bisa mendekati kualitas miras asing. Pemerintah juga mengatur pendistribusian minol antar daerah agar bersaing secara sehat dan menciptakan pasar baru di wilayah pariwisata dan tempat hiburan bergengsi. 

Miras di wilayah KSPN

10 Kawasan Strategis Pariwisata National (KSPN) yang sedang dipercepat pembangunan infrastruktur masa pemerintahan Presiden Jokowi tentu akan membawa dampak luas ekonomi masyarakat sekitar KSPN. Salah satu contoh kawasan Danau Toba dengan keindahan alam akibat ledakan vulkanik gunung Toba yang diperkirakan 74 ribu tahun lalu memiliki kreasi minuman alkohol masyarakat Batak hasil racikan fermentasi getah pohon Aren yang dikenal Tuak Takkasan. Tuak ini selalu hadir di tengah keluarga dan acara tradisi Batak. Di setiap lapo (red: kedai)Batak menjual tuak dengan irisan daging sebagai pelengkap yang disebut tambul.

Tuak dianggap sebagai minuman pergaulan tidak hanya masyarakat Batak namun di seluruh nusantara dengan nama minol yang berbeda. Peredaran minol diwilayah KSPN hanya bagi para turis asing dan turis kaya untuk memperkenalkan bahwa kita juga memiliki produk miras yang berkualitas tinggi. Dengan kita perkenalkan minol berkualitas tinggi sebagai hasil kreasi anak negeri sebagai buah tangan yang akan dibawa ke negeri mereka. Pemerintah perlu memikirkan dan memberdayakan para UMKM minol menghasilkan produk berkualitas tinggi dan tidak hanya minuman saja tetapi produk kuliner dan obat gosok dengan campuran minol berkualitas mengatasi penyakit ringan. 

Produk miras atau minol tidak diijinkan beredar luas dan dibatasi di penduduk sekitar kawasan destinasi pariwisata superprioritas agar tidak berdampak buruk bagi warga dan mencoreng nama pariwisata setempat.

Label minol pun harus dalam tulisan bahasa Inggris agar mempermudah wisatawan asing untuk memilih sesuai seleranya. Bila pemerintah dan masyarakat sejalan dalam ide dan tindakan dilapangan akan memberi hasil yang menguntungkan bagi devisa negara dan pendapatan masyarakat sekitar destinasi pariwisata super prioritas. (PR) 

 

Oleh: Fransisco

Pekerjaan: Guru Bahasa Inggris SMA di sekolah swasta Jakarta.

Pendidikan terakhir: Sarjana Sastra Inggris (S.S) dari Universitas Kristen Indonesia


TAG : opini


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya
peradi.jpg

Pakar Hukum Pidana Minta Pelaku Pengeroyokan 4 Warga Taput Ditangkap

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:20:53, 02 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut. "Menyikapi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution