Keterangan Gambar : Paragat dengan istilah orang yang mengambil air nira(istimewa)
RADARMEDAN.COM - Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 tentang investasi miras. Dibalik pencabutan perpres itu ada peluang bagi pelaku UMKM (Usaha, Menengah, Kecil, Mikro) bergerak leluasa pada industri minuman alkohol lokal.
Perusahaan besar minuman keras (miras) asing tentu menganggap ini adalah sebuah lelucon seorang presiden yang tidak serius membenahi kurva perekonomiannya dengan membatalkan investasi asing ke negaranya. Kebijakan beliau sesuai Nawacita untuk menggerakkan usaha rakyat kecil dan menengah berkembang serta mencintai produk dalam negeri setelah mendengar masukan dari elemen masyarakat.
Dalam Perpres 10/2021 yang dicabut telah diatur ada 4 provinsi dijadikan basis investasi dan produksi miras secara besar yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Kita melihat 4 provinsi dijadikan pusat investasi produksi miras karena merupakan wilayah relatif aman dan jauh dari pertentangan persoalan aturan keagamaan, disisi lain 4 provinsi ini memiliki basis UMKM penghasil produk minuman beralkohol (minol) lokal. Di bali ada Arak dan Tuak, NTT punya Moke dan Sopi, Sulut dengan miras Cap Tikus, dan Papua ada minuman Bobo dan Sagero. Umumnya bahan pembuatan minol lokal berasal dari getah cairan pohon aren, kelapa dan air beras ketan yang difermentasikan.
Minuman beralkohol memang sangat tidak dianjurkan dalam agama, hadirnya minol lokal adalah hasil kreasi leluhur nusantara yang diproses dari bahan rempah alam sebagai pelengkap kuliner tersaji di meja makan pada masa itu. Selain itu minol dipakai dalam upacara tradisi dan kebudayaan masyarakat lokal.
Namun, kenyataannya miras hasil kreasi tangan UMKM belum banyak mendapat tempat dihati masyarakat dan perhatian pemerintah meskipun minol telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka, ada beberapa sebab minol lokal tidak selegendaris miras asing diantaranya terkait larangan ajaran agama, label merusak moral masyarakat dan distribusi pemasaran tidak seluas jangkauan produk miras asing.
Keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha kecil dan penjual miras lokal tentunya akan membantu masyarakat membuka lapangan kerja lebih luas. Miras lokal, sebenarnya lebih aman dikonsumsi karena hasil racikan dari rempah alam tanpa bahan pengawet kimia dibanding miras asing yang memakai bahan pengawet kimia. Belum pernah ada kabarnya seseorang tiba tiba putus ajalnya akibat konsumsi miras lokal kecuali miras yang dioplos dengan cairan zat kimia berbahaya lain agar menimbulkan efek sensasi mabuk hasil kadar alkohol tinggi.
Bila miras lokal dikonsumsi secara wajar tentu bermanfaat untuk menghangatkan tubuh dari cuaca dingin, seperti Rusia dikenal dengan vodkanya dan dilegalkan sebagai minuman sehari-hari masyarakatnya.
Tidak hanya di Indonesia, minol Jepang seperti sake menjadi minuman pergaulan warganya dan telah diwarisi berabad abad dari leluhurnya. Orang Jepang sangat menghargai sake sebagai warisan yang tidak boleh punah dan terus bertahan sampai saat ini.
Pemerintah hanya perlu mengawasi distribusi persebaran minol lokal untuk tempat hiburan dan wilayah yang memang layak mendapat ijin konsumsi minol lokal agar tidak menjadi permasalahan hukum bagi masyarakat.
Pemerintah agar terus berinisiasi bagi UMKM berpijak pada minol merek lokal dapat berkembang pesat dengan meringankan pajak usaha, bantuan modal, upaya promosi minol daerah dalam pameran lintas negara/ internasional dan memberi edukasi peningkatan kualitas minol daerah berstandar internasional.
Kesenjangan pemasaran antara minol lokal dan miras asing menjadi kecil, kualitas minol daerah bisa mendekati kualitas miras asing. Pemerintah juga mengatur pendistribusian minol antar daerah agar bersaing secara sehat dan menciptakan pasar baru di wilayah pariwisata dan tempat hiburan bergengsi.
Miras di wilayah KSPN
10 Kawasan Strategis Pariwisata National (KSPN) yang sedang dipercepat pembangunan infrastruktur masa pemerintahan Presiden Jokowi tentu akan membawa dampak luas ekonomi masyarakat sekitar KSPN. Salah satu contoh kawasan Danau Toba dengan keindahan alam akibat ledakan vulkanik gunung Toba yang diperkirakan 74 ribu tahun lalu memiliki kreasi minuman alkohol masyarakat Batak hasil racikan fermentasi getah pohon Aren yang dikenal Tuak Takkasan. Tuak ini selalu hadir di tengah keluarga dan acara tradisi Batak. Di setiap lapo (red: kedai)Batak menjual tuak dengan irisan daging sebagai pelengkap yang disebut tambul.
Tuak dianggap sebagai minuman pergaulan tidak hanya masyarakat Batak namun di seluruh nusantara dengan nama minol yang berbeda. Peredaran minol diwilayah KSPN hanya bagi para turis asing dan turis kaya untuk memperkenalkan bahwa kita juga memiliki produk miras yang berkualitas tinggi. Dengan kita perkenalkan minol berkualitas tinggi sebagai hasil kreasi anak negeri sebagai buah tangan yang akan dibawa ke negeri mereka. Pemerintah perlu memikirkan dan memberdayakan para UMKM minol menghasilkan produk berkualitas tinggi dan tidak hanya minuman saja tetapi produk kuliner dan obat gosok dengan campuran minol berkualitas mengatasi penyakit ringan.
Produk miras atau minol tidak diijinkan beredar luas dan dibatasi di penduduk sekitar kawasan destinasi pariwisata superprioritas agar tidak berdampak buruk bagi warga dan mencoreng nama pariwisata setempat.
Label minol pun harus dalam tulisan bahasa Inggris agar mempermudah wisatawan asing untuk memilih sesuai seleranya. Bila pemerintah dan masyarakat sejalan dalam ide dan tindakan dilapangan akan memberi hasil yang menguntungkan bagi devisa negara dan pendapatan masyarakat sekitar destinasi pariwisata super prioritas. (PR)
Oleh: Fransisco
Pekerjaan: Guru Bahasa Inggris SMA di sekolah swasta Jakarta.
Pendidikan terakhir: Sarjana Sastra Inggris (S.S) dari Universitas Kristen Indonesia
TAG : opini