RADARMEDAN.COM - Anggota DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri). Sejauh ini ada lima mayat yang ditemukan di kampus tersebut.
"Terkait video viral yang awalnya ada mayat di lantai 9 kampus Unpri. Kemudian, saat polisi cek TKP ternyata ditemukan lima mayat tanpa identitas. Ini akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, sehingga polisi harus cepat mengusut tuntas," kata Meryl, Rabu (13/12/2023).
Anggota dewan dari Fraksi PDIP itu mengatakan polisi harus segera membuka fakta terkait dugaan penemuan mayat tersebut. Tujuannya, agar kasus tersebut bisa terang benderang.
BACA JUGA : Geledah Kampus Unpri, Polisi Temukan 5 Mayat
"Tentu polisi lebih tahu mengidentifikasinya. Polisi harus amankan CCTV yang ada di sekitar kampus. TKP tidak boleh dibersihkan karena bisa termasuk obstruction of justice. Dugaan penemuan mayat di dunia pendidikan ini bisa tercoreng karena menjadi simpang siur di masyarakat," ujarnya.
Meryl mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi untuk membentuk tim gabungan dalam menangani kasus tersebut. Dia meminta fakta kasus tersebut dibuka dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Jangan ada menutupi dan jangan ada yang coba menghalangi terkait penemuan mayat ini, harus dibuka terang benderang agar tidak ada berita yang simpang siur. Saya yakin Kapolda akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta ini," ungkapnya.
Wakil Sekretaris DPD PDIP Sumut itu mengatakan pihaknya dari Komisi A DPRD Sumut akan terus mengawasi dan mengawal penemuan mayat ini agar proses pengungkapan berjalan sesuai dengan ketentuan. Dia juga berharap pihak Unpri dapat segera memberikan klarifikasi atas temuan mayat itu.
"Tentunya juga pihak kampus Unpri harus membuat klarifikasi secepat mungkin. Karena setelah video itu beredar dan digeledah pihak kepolisian kemarin, kembali beredar pernyataan klarifikasi dari pihak perekam yang mengaku mayat itu adalah manekin. Makanya, pernyataan resmi dari Unpri sangat penting," ujar Meryl.
Dia juga mengkritisi saat pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, pihak kampus malah tidak kooperatif dan menghalangi petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan dengan alasan tidak ada surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Meryl, dalam Pasal 34 KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Namun, dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan," pungkasnya. (detik)/PE
TAG : sumut,politik