48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

Oleh : Radar Medan | 13 Mar 2020, 10:15:56 WIB | 👁 1652 Lihat
Hukum dan Kriminal
48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut melalui Ditreskrimsus gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM diduga jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga di depan kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (12/3).

Dalam rilisnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya 1 (satu) unit truck Mitsubhisi Colt Diesel Nomor Pelisi BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kec Peusangan, Kab Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2010 sekira Pukul 04.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Prov Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Sekira Pukul 06.30 WIB truck Nomor Polisi BL 8595 Y terpantau melintas dijalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai.

Kemudian Team mengikuti Truck BL 8595 Y tersebut, dan saat truck memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati team mendahului Trcuk, dan setelah Truck BL 8595 Y melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung di diberhentikan oleh Team, dan supir truck menghentikan trucknya dipinggir jalur Tol, Kompol Waiman beserta anggota memeriksa identias supir truck beserta kernetnya dan memeriksa muatan truck BL 8595 Y tersebut.

Pengakuan supir Trcuk BL 8595 Y, bahwa yang diangkutnya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 (Empat puluh delapan) drum, setiap drum berisikan 200 (dua ratus) liter atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, yang diangkut dari Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke penampung di Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M (supir truck BL 8595 Y) menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut Truck BL 8595 Y berinisial Y, umur 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Selanjutnya terhadap Truck BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 (empat puluh) delapan) drum atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, sisita untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Pelaku yang berhasil diamankan : M, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Supir truck BL 8595 Y, alamat Desa Blang Seupang, Kec. Bireun, Provinsi Aceh (Tidak dilakukan penahanan).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian:
– 1 (satu) unit Truck Merk Mistubishi Type Canter warna kuning Nomor Polisi BL 8595 Y;
– 3 (tiga) lembar salinan bon faktur warna kuning;
– 48 (empat puluh delapan) Drum berisikan BBM Jenis Solar;
– 1 (satu) buah buku uji berkala kenderaan bermotor.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
a. Isi Pasal 53 huruf b : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah).
b. Isi Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah).(Rio-RM)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas