48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

Oleh : Radar Medan | 13 Mar 2020, 10:15:56 WIB | 👁 1198 Lihat
Hukum dan Kriminal
48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut melalui Ditreskrimsus gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM diduga jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga di depan kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (12/3).

Dalam rilisnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya 1 (satu) unit truck Mitsubhisi Colt Diesel Nomor Pelisi BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kec Peusangan, Kab Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2010 sekira Pukul 04.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Prov Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Sekira Pukul 06.30 WIB truck Nomor Polisi BL 8595 Y terpantau melintas dijalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai.

Kemudian Team mengikuti Truck BL 8595 Y tersebut, dan saat truck memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati team mendahului Trcuk, dan setelah Truck BL 8595 Y melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung di diberhentikan oleh Team, dan supir truck menghentikan trucknya dipinggir jalur Tol, Kompol Waiman beserta anggota memeriksa identias supir truck beserta kernetnya dan memeriksa muatan truck BL 8595 Y tersebut.

Pengakuan supir Trcuk BL 8595 Y, bahwa yang diangkutnya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 (Empat puluh delapan) drum, setiap drum berisikan 200 (dua ratus) liter atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, yang diangkut dari Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke penampung di Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M (supir truck BL 8595 Y) menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut Truck BL 8595 Y berinisial Y, umur 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Selanjutnya terhadap Truck BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 (empat puluh) delapan) drum atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, sisita untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Pelaku yang berhasil diamankan : M, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Supir truck BL 8595 Y, alamat Desa Blang Seupang, Kec. Bireun, Provinsi Aceh (Tidak dilakukan penahanan).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian:
– 1 (satu) unit Truck Merk Mistubishi Type Canter warna kuning Nomor Polisi BL 8595 Y;
– 3 (tiga) lembar salinan bon faktur warna kuning;
– 48 (empat puluh delapan) Drum berisikan BBM Jenis Solar;
– 1 (satu) buah buku uji berkala kenderaan bermotor.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
a. Isi Pasal 53 huruf b : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah).
b. Isi Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah).(Rio-RM)/PE


TAG : kriminal,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya
peradi.jpg

Pakar Hukum Pidana Minta Pelaku Pengeroyokan 4 Warga Taput Ditangkap

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:20:53, 02 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut. "Menyikapi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution