48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

Oleh : Radar Medan | 13 Mar 2020, 10:15:56 WIB | 👁 1127 Lihat
Hukum dan Kriminal
48 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Ditreskrimsus Poldasu di Binjai

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut melalui Ditreskrimsus gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM diduga jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga di depan kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (12/3).

Dalam rilisnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2020, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya 1 (satu) unit truck Mitsubhisi Colt Diesel Nomor Pelisi BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis Solar tanpa izin dari Kec Peusangan, Kab Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Februari 2010 sekira Pukul 04.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kompol Waiman selaku Kanit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemantauan di jalur Lintas Medan–Prov Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang diduga mengangkut BBM jenis solar. Sekira Pukul 06.30 WIB truck Nomor Polisi BL 8595 Y terpantau melintas dijalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai.

Kemudian Team mengikuti Truck BL 8595 Y tersebut, dan saat truck memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati team mendahului Trcuk, dan setelah Truck BL 8595 Y melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung di diberhentikan oleh Team, dan supir truck menghentikan trucknya dipinggir jalur Tol, Kompol Waiman beserta anggota memeriksa identias supir truck beserta kernetnya dan memeriksa muatan truck BL 8595 Y tersebut.

Pengakuan supir Trcuk BL 8595 Y, bahwa yang diangkutnya adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 (Empat puluh delapan) drum, setiap drum berisikan 200 (dua ratus) liter atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, yang diangkut dari Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh, dengan tujuan ke penampung di Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap M (supir truck BL 8595 Y) menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang minyak bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kec. Peusangan, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Diketahui selaku pemilik BBM jenis solar yang diangkut Truck BL 8595 Y berinisial Y, umur 28 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Tgk. Keujruen, Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireun, Provinsi Aceh. Selanjutnya terhadap Truck BL 8595 Y yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 48 (empat puluh) delapan) drum atau sebanyak 9600 (sembilan ribu enam ratus) liter, sisita untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Pelaku yang berhasil diamankan : M, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta / Supir truck BL 8595 Y, alamat Desa Blang Seupang, Kec. Bireun, Provinsi Aceh (Tidak dilakukan penahanan).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian:
– 1 (satu) unit Truck Merk Mistubishi Type Canter warna kuning Nomor Polisi BL 8595 Y;
– 3 (tiga) lembar salinan bon faktur warna kuning;
– 48 (empat puluh delapan) Drum berisikan BBM Jenis Solar;
– 1 (satu) buah buku uji berkala kenderaan bermotor.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
a. Isi Pasal 53 huruf b : Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (Empat puluh milyar rupiah).
b. Isi Pasal 53 huruf d: Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah).(Rio-RM)/PE


TAG : kriminal,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

tokoh.jpg

64 Tokoh Peroleh Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo, Ini Daftarnya

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔12:35:45, 15 Agu 2024

RADARMEDAN.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240810-WA0021_crop_16.jpg

Usai di Viralkan Artis, Bayi Asal Aceh Kembali Kepangkuan Ibunya

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔10:11:28, 10 Agu 2024

RADARMEDAN.COM - Kasus adopsi bayi asal Aceh viral usai ditayangkan artis Uya Kuya TV. Pantauan jurnalis Radar Medan, Sabtu 10/8/2024 video tersebut kini telah ditonton sebanyak 25ribu penonton setelah 7 hari tayang. Usai melapor ke salah satu Polsek di Kota Medan, kasusnya kemudian diketahui wartawan berdamai di Polda Sumatera Utara, Jumat, . . .

Berita Selengkapnya
polisianiaya.jpg

Seorang Polisi Personil Polres Serdang Bedagai Lapor Polisi Usai Dianiaya Sejumlah Pria

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔00:01:04, 10 Agu 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Seorang Polisi Personil Polres Serdang Bedagai berinisaial BD dianiaya sejumlah pria di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA . . .

Berita Selengkapnya
21.jpg

Gelar Temu Pers, Kapolres Simalungun Beberkan Tersangka Perusakan dan Penganiayaan di Sihaporas

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔07:10:14, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus perusakan yang disertai penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Senin, 22 . . .

Berita Selengkapnya
ilustrasi_penculikan.jpg

Dikabarkan Ada Penculikan Warga Sihaporas, TPL Bantah Terlibat

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔07:26:28, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Beredarnya informasi penculikan 6 warga Sihaporas di media sosial, Senin 22/7 mengundang tanda tanya. Dalam poster yang beredar di medsos, dikabarkan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 6 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240716-WA0266_crop_71_compress33.jpg

Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Jabat Ketua PWI Pusat

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔23:00:35, 16 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam beredarnya surat yang diduga tidak legal. Hal tersebut disampaikan Hendry Ch Bangun sesuai denga. Surat Edaran No : 519/PWI/P-LXXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad, Selasa 16 Juli 2024. Ketua . . .

Berita Selengkapnya
forensik.jpg

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:04, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.  Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, . . .

Berita Selengkapnya
kkj.jpg

Diduga Pembunuhan Berencana, Keluarga Rico Pasaribu Jurnalis dari Karo Lapor ke Polda Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:23:44, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Anak korban yang berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi KKJ . . .

Berita Selengkapnya
sci.jpg

Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:45:53, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Tak butuh lama, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime . . .

Berita Selengkapnya
pembunuhan.jpg

Kematian Wartawan Tibrata di Karo Mengarah ke Pembunuhan, 2 Tersangka Diciduk Bersama Barang Bukti

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:54:26, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Dua tersangka pembunuh wartawan Tribrata TV, dan satu keluarga terjadi pada Kamis (27/6/24) dinihari, berhasil diciduk Polres Tanah Karo. Kapoldasu Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan konferensi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo