RADARMERADARME - Dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan perangkat daerah yang responsif dan mampu menjawab tantangan zaman juga kebutuhan masyarakat serta menterjemahkan visi dan misi pemimpin daerah secara efisien. Oleh karenanya perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah sebagai hasil evaluasi terhadap efektivitas dan efesiensi.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (3/10).
“Penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan perkembangan. Melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah dapat menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Bobby Nasution.
Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, menantu Presiden RI Joko Widodo ini mengungkapkan, birokrasi yang bersih, berwibawa dan efektif adalah modal utama dalam melaksanakan pelayanan publik dan pembangunan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi misi kepala daerah.
“Penataan organisasi perangkat daerah merupakan tahap awal dalam proses reformasi birokrasi di daerah. Melalui penataan kelembagaan organisasi pemerintah daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah,” imbuhnya di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, anggota dewan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Seperti diketahui, kata Bobby, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan mengenai perangkat daerah di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Oleh karenanya, evaluasi kelembagaan harus dilakukan mengingat tantangan dan tuntutan kebutuhan kedepan yang semakin berat, sehingga perlu adanya kajian apakah organisasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum menjawab tantangan tersebut dengan kinerja yang optimal. Secara ideal, struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal,” terangnya.
Suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu itu menambahkan, jika keberadaan perangkat daerah diharapkan dapat mendukung ketercapaian tujuan organisasi sehingga struktur organisasi perlu penyesuaian beberapa pertimbangan yaitu visi dan misi kepala daerah, urusan pemerintah dan kewenangan yang dimiliki pemerintah kota. Kemudian, pengelompokan struktur tugas organisasi serta analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Untuk itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh atau parsial terhadap perangkat daerah yang ada dengan menggunakan metode/pendekatan yang komprehensif. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya. (Hms)/PE
TAG : medan