Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin Kembali Menjalani Sidang Agenda Pembacaan Eksepsi

Oleh : Radar Medan | 13 Mar 2020, 12:21:27 WIB | 👁 1005 Lihat
Nasional
Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin Kembali Menjalani Sidang Agenda Pembacaan Eksepsi

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin kembali menjalani sidang atas kasus dugaan penerima suap. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Dzulmi Eldin, surat dakwaan dianggap kabur dan tidak jelas. Surat perintah penyidikan nomor: Sprin. Dik/142/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019 langsung dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 4 Novemver 2019.

Salah satu Penasihat Hukum Eldin, Nizamuddin mengatakan, pada surat dakwaan pertama maupun kedua, Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas, mendalam, dan terperinci mengenai bentuk atau sifat keikutsertaan Eldin dalam kasus ini.

"Surat dakwaan Penuntut Umum diklasifikasikan sebagai surat dakwaan kabur dan tidak terang, sehingga surat dakwaan batal demi hukum," ucap Nizamuddin di persidangan dikutip dari liputan6.com, Kamis (12/3/2020).

Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Azis menunda sidang hingga pekan, dengan agenda jawaban jaksa (replik). Usai sidang, Nizamuddin kembali menegaskan, Eldin tidak masuk dalam kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP.

Sehingga dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PU/12/2014, kaidah dalam putusan MK harus mewajibkan setiap penyidik untuk melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Nizamuddin juga menyinggung tentang kapasitas terdakwa Dzulmi Eldin sebagai orang yang melakukan atau orang yang turut melakukan. Menurutnya, kualifikasinya tidak dijelaskan, sehingga dianggap kabur.

Menurutnya, pada pertengahan bulan Juli 2018 ada kegiatan asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan. Tempus delicti yang disebutkan JPU pertengan Juli 2018, tetapi di sisi lain ketika menguraikan siapa aja uang yang diambil Samsul Fitri tempus delicti-nya April, Mei, Juni, dan Juli.

"Nah timbul pertanyaan, kalau untuk April, Mei, Juni, itu untuk siapa (uang dikumpulkan)? Kan bukan untuk kegiatan Apeksi. Di situ kekaburan, sehingga kalau menurut satu Pasal 143 ayat 3 itu, kalau dakwaan yang bersifat kabur, penguraian yang tidak jelas tidak cermat tentang lokus dan tempus delicti menjadi kabur dan tidak jelas," terangnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Zulkarnai mendakwa, kasus suap Eldin berawal dari kekurangan anggaran kegiatan Apeksi. Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp 200 juta.

Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut. Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD/Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp 240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya.

Permintaan Eldin melalui Samsul Fitri hanya terkumpul Rp 120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut hingga yang terakhir meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta. Eldin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(liputan6/PR)


TAG : hukum,nasional


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

tokoh.jpg

64 Tokoh Peroleh Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo, Ini Daftarnya

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔12:35:45, 15 Agu 2024

RADARMEDAN.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. Tanda Jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240810-WA0021_crop_16.jpg

Usai di Viralkan Artis, Bayi Asal Aceh Kembali Kepangkuan Ibunya

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔10:11:28, 10 Agu 2024

RADARMEDAN.COM - Kasus adopsi bayi asal Aceh viral usai ditayangkan artis Uya Kuya TV. Pantauan jurnalis Radar Medan, Sabtu 10/8/2024 video tersebut kini telah ditonton sebanyak 25ribu penonton setelah 7 hari tayang. Usai melapor ke salah satu Polsek di Kota Medan, kasusnya kemudian diketahui wartawan berdamai di Polda Sumatera Utara, Jumat, . . .

Berita Selengkapnya
polisianiaya.jpg

Seorang Polisi Personil Polres Serdang Bedagai Lapor Polisi Usai Dianiaya Sejumlah Pria

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔00:01:04, 10 Agu 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Seorang Polisi Personil Polres Serdang Bedagai berinisaial BD dianiaya sejumlah pria di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA . . .

Berita Selengkapnya
21.jpg

Gelar Temu Pers, Kapolres Simalungun Beberkan Tersangka Perusakan dan Penganiayaan di Sihaporas

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔07:10:14, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus perusakan yang disertai penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Senin, 22 . . .

Berita Selengkapnya
ilustrasi_penculikan.jpg

Dikabarkan Ada Penculikan Warga Sihaporas, TPL Bantah Terlibat

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔07:26:28, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Beredarnya informasi penculikan 6 warga Sihaporas di media sosial, Senin 22/7 mengundang tanda tanya. Dalam poster yang beredar di medsos, dikabarkan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 6 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240716-WA0266_crop_71_compress33.jpg

Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Jabat Ketua PWI Pusat

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔23:00:35, 16 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam beredarnya surat yang diduga tidak legal. Hal tersebut disampaikan Hendry Ch Bangun sesuai denga. Surat Edaran No : 519/PWI/P-LXXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad, Selasa 16 Juli 2024. Ketua . . .

Berita Selengkapnya
forensik.jpg

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:04, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.  Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, . . .

Berita Selengkapnya
kkj.jpg

Diduga Pembunuhan Berencana, Keluarga Rico Pasaribu Jurnalis dari Karo Lapor ke Polda Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:23:44, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Anak korban yang berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi KKJ . . .

Berita Selengkapnya
sci.jpg

Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:45:53, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Tak butuh lama, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime . . .

Berita Selengkapnya
pembunuhan.jpg

Kematian Wartawan Tibrata di Karo Mengarah ke Pembunuhan, 2 Tersangka Diciduk Bersama Barang Bukti

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:54:26, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Dua tersangka pembunuh wartawan Tribrata TV, dan satu keluarga terjadi pada Kamis (27/6/24) dinihari, berhasil diciduk Polres Tanah Karo. Kapoldasu Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan konferensi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo