Keterangan Gambar : Wakil Walikota Medan saat rapat bersama dengan seluruh camat
RADARMEDAN.COM - Guna mendukung kelancaran pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada kecamatan sesuai Perwal No.18/2021, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE menggelar pertemuan dengan seluruh camat di Balai Kota Medan, Rabu(28/4 /2021).
Dalam rapat itu, Wakil Wali Kota ingin menginventarisir apa saja masukan dari camat sehingga penanganan sampah yang dilakukan berjalan dengan lancar guna mendukung program Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM yang ingin menjadikan Kota Medan bersih sampah. Sebab, sebelumnya di tahun 2018, kecamatan juga telah melaksanakan pelimpahan pengelolaan sampah.
Didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Asisten Umum Renward Parapat, Plt Asisten Pemerintahan Khairul Syahnan dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Wakil Wali Kota sebelumnya, menekankan kepada para camat untuk lebih dulu melakukan mapping (pemetaaan) wilayahnya masing-masing mulai tingkat kelurahan hingga lingkungan.
Dari mapping yang dilakukan akan diketahui kawasan mana saja yang bisa dimasuki mobil pengangkut sampah, baik berukuran short, medium maupun besar. Di samping itu juga dapat menetapkan berapa besar BBM yang digunakan untuk mendukung operasional, perawatan kenderaan pengangkut sampah serta tambahan armada, terutama kawasan yang tidak bisa dimasuki mobil pengangkut sampah.
Selanjutnya para camat juga diminta untuk segera menyampaikan jika ada kendala dalam pelaksanaannya dan dirinya beserta Wali Kota siap berkomunikasi guna mencari jalan keluarnya. Dikatakan Wakil Wali Kota, pelimpahan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sedangkan menurut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, dengan pelimpahan yang dilakukan, artinya seluruh pembiayaan maupun sarana dan prasarana serta petugas kebersihan, baik Melati dan Bestari yang terkait pengelolaan sampah yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan diserahkan kepada kecamatan, kecuali peralatan yang terkait pengelolaan TPA, taman serta lampu penerangan jalan umum (LPJU) serta pekerjanya.
Begitu juga dengan retribusi sampah, kata Sekda, pengutipannya harus diserahkan kepada pihak kecamatan. Sedangkan untuk perawatan dan pemeliharaan angkutan sampah, kata Sekda, di tahun 2021 ini masih menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan & Pertamanan.
Selanjutnya, jelas Sekda, pasca pelimpahan yang dilakukan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan selanjutnya akan menjadi supervisi (pengawasan) bersama Tapem dan Aspem. (humas /PR)
TAG : medan