RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Rasa kecewa dialami Metalia Lusiana Siho (30) seorang nasabah BRI yang saldo tabungannya tiba-tiba berkurang dengan adanya transaksi misterius.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke BRI, namun penanganan dari BRI sangat lambat dan sampai saat ini juga belum tuntas. Kepada ANTARA Metalia menceritakan kronologis berkurangnya saldo dari rekening BRI miliknya.
Pada tanggal 16 Februari 2020, Metalia mendapat SMS bahwa saldonya berkurang Rp2,5 juta. Merasa tidak ada melakukan transaksi, ia pun langsung ke ATM melakukan pengecekan. Namun ketika PIN dimasukkan, muncul penjelasan di layar ATM bahwa ATM miliknya telah diblokir dan tidak dapat digunakan lagi.
Merasa aneh, Ia pun langsung menghubungi call center BRI dan melaporkan kejadian tersebut. Oleh pihak BRI Pusat minta waktu 20 hari untuk melakukan pengecekan. Namun sampai tiba waktunya hari ini tanggal 13 Maret 2020, BRI belum bisa memberikan jawaban kenapa terjadi transaksi misterius tersebut, dan bahkan BRI meminta waktu tujuh hari lagi untuk melakukan pengecekan CCTV dan berkas lainnya.
“Saya sangat kecewa dengan lambatnya layanan BRI ini, aturan dan ketentuan yang mereka sampaikan sudah saya turuti, tetapi hasilnya sampai sekarang tidak jelas, dan meminta perpanjangan waktu tujuh hari lagi,†kata Metalia di rumah keluarganya di Jalan RJ Junjungan Lubis Pandan, Tapanuli Tengah, Jumat (13/8).
Dijelaskannya, ia membuka rekening di kantor unit BRI Tanjung Hulu Pontianak, Kalimantan Barat, karena mereka tinggal di sana. Dan sejak bulan Januari 2020, Ia berangkat ke Medan ke tempat saudaranya. Saat itulah Ia mendapat SMS lewat nomor ponselnya bahwa ada laporan transaksi sebesar Rp2,5 juta, padahal dia tidak ada melakukan transaksi apapun pada tanggal itu.
“SMS pemberitahuan itu masuk tanggal 16 Februari 2020 pukul 04.00 WIB. Karena masih subuh, barulah sekitar pukul 08.00 WIB saya langsung ke ATM dan melakukan pengecekan saldo. Alangkah kagetnya saya bahwa kartu ATM saya sudah terblokir. Saya pun langsung menghubungi call center BRI 14017 dan menceritakan kejadian itu. Oleh pihak BRI pusat menyebutkan laporan saya sudah diterima dan disarankan menghubungi Bank BRI terdekat,†bebernya.
Karena tempat saudaranya dekat ke Setia Budi, korban pun melapor ke BRI Setia Budi. Oleh BRI Setia Budi meminta waktu 14 hari untuk melakukan pengecekan. Setelah ditunggu 14 hari belum ada hasil. Akhirnya Ia pun melapor ke Kantor Cabang BRI Iskandar Muda Medan. Oleh pihak BRI Iskandar Muda Medan menyarankan agar ditunggu sampai 20 hari pasca pelaporan lewat call center BRI. Pengaduan korban pun sudah didata pihak Kantor Cabang BRI Iskandar Muda dengan menerbitkan BRI Care Trouble Ticket report.
“Waktu itu saya tanya ke pihak BRI Iskandar Muda Medan apakah laporan saya ini dapat ditindak lanjuti di Sibolga, karena saya harus melakukan kunjungan ke tempat saudara saya di Pandan. Oleh pihak BRI Iskandar Muda mengatakan boleh, karena BRI itu adalah satu. Dimana pun bisa ditindaklanjuti,†ungkapnya lagi.
Pada tanggal 9 Maret 2020, korban pun menanyakan hasil perkembangan laporannya ke BRI Cabang Sibolga. Menurut pihak BRI Sibolga laporannya masih dalam proses, silahkan ditunggu sampai 20 hari kerja.
Karena korban tinggal di Pandan, koordinasi bisa juga dilakukan di BRI Pandan saran pihak BRI Cabang Sibolga.
“Karena hari ini sudah tepat 20 hari masa laporan saya, saya pun menanyakan hasilnya ke BRI Unit Pandan. Namun saya sangat kecewa mendapat penjelasan bahwa hasilnya belum ada, dan BRI meminta waktu tujuh hari lagi untuk melakukan pengecekan CTTV. Pihak BRI Pandan hanya menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi tanggal 16 Februari 2020 itu dilakukan melalui internet bangking,†bebernya.
Ketika ditanya nomor ponsel pengguna dan transaksi pembayaran apa, pihak BRI tidak dapat menjelaskan. Hal itulah yang membuat korban curiga jangan-jangan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh BRI.
Ditegaskan korban, jika dalam tempo tujuh hari ke depan tidak ada hasil, maka ia akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu pihak BRI Unit Pandan yang dikonfirmasi ANTARA membenarkan laporan yang disampaikan oleh nasabah Metalia Lusiana Siho. Menurut Weti Waruwu selaku Suvervisor BRI Unit Pandan, pihaknya sudah menjelaskan hal itu kepada korban, dimana kantor pusat meminta penambahan waktu tujuh hari lagi.
“Terkait apa kendalanya orang kantor pusat yang tahu, karena mereka yang bisa membuka akses dan pengecekan. Kecuali kalau kejadian itu di teller Unit BRI Pandan, kami bisa langsung cek. Untuk itulah kami memohon maaf kepada ibu Metalia atas keterlambatan kami dan ketidakpuasannya. Mohon bersabar menunggu waktu tujuh hari yang diminta orang pusat, karena memang merekalah yang berhak untuk melakukan pendataan dan pengecekan. Dan apa yang dimintakan oleh ibu Metalia sudah kami sampaikan ke kantor pusat. Jadi kita tunggu saja hasil dari kantor pusat dalam waktu tujuh hari lagi,†jelasnya.  (Antaranews)/PE
TAG : unik,sumut,hukum,ekonomi