
Keterangan Gambar : Kejati
RADARMEDAN.COM - Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak telah berhasil menangkap DPO terpidana korupsi, Ir Henry Panjaitan(53) yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici, Selasa (23/4/2019) tepat pukul 7.30 WIB di warung kopi Jl. Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan
Terpidana Henry Panjaitan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247.070.000 .
Terpidana diamankan ketika terpidana sedang sarapan di Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan saat sedang sarapan tidak jauh dari rumah terpidana di Jl Sei Asahan Dalam No. 15F Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana langsung dibawa ke Kejati Sumatera Utara dan selanjutnya Tim Kejari Pematangsiantar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di LP Tj. GUSTA Medan.(humas/red)
TAG : kriminal,simalungun