RADARMEDAN.COM - Penerapan tilang manual atau di tempat ternyata masih menjadi cara efektif sebagai langkah penegakan bagi pelanggar tata tertib berlalu lintas. Tercatat selama operasi Zebra Toba 2023, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat penindakan melalui tilang manual lebih tinggi ketimbang tilang Elektronik (ETLE).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan penegakan tilang manual memang dinilai lebih efektif. Terutama untuk menindak pelanggar lalu lintas yang tidak bisa dipantau melalui ETLE.
“Penegakan hukum di jalan raya menggunakan pola penegakan hukum berbasis elektronik yaitu ETLE yang statis dan mobile. Kemudian penindakan tilang di tempat dilakukan ketika pelanggaran – pelanggaran tersebut tidak bisa terpantau ETLE dan potensi menyebabkan kecelakaan pengendara sendiri maupun orang lain,” ujar Kombes Muji dalam dialog Pro Aspirasi Sumut, Kamis (14/9).
Selama operasi zebra toba 2023, ada 8 prioritas penegakan tilang. Mulai dari pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI dan Safety belt. Kemudian pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol. Serta melawan arus lalu lintas.
“Kita fokus pada tiga pelanggaran, yaitu melawan arus, menggunakan knalpot blong, dan tidak menggunakan helm. Selama operasi ini, kita lihat ada 4.732 yang tilang di tempat. Kemudian ETLE statis dan mobile sebanyak 346 pelanggaran,” ucapnya.
Namun, dikatakan Kombes Muji, dalam operasi Zebra Toba kali ini pihaknya melakukan penegakan preemtif dan preventif. Pendekatan preemtif adalah mengajak masyarakat tertib berlalu lintas melalui akun media sosial. “Kemudian mendatangi masyarakat yang dinilai tidak terorganisir dengan pemasangan spanduk. Sedangkan penindakan preventif dengan tindakan teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan tertib berlalu lintas,” kata Kombes Muji.
Sementara pengamat sosial UMSU, Dr Arifin Saleh Siregar mendukung Operasi Zebra yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban berkendara. Apalagi dari catatan kepolisian dalam kurun 5 tahun terakhir, rata – rata penyebab kematian kecdelakaan lalu lintas itu 61 persen karena faktor manusia. Sedangkan 30 persen ketersediaan sarana dan prasarana lingkungan, dan 11 persen faktor kendaraan.
“Tahun 2022, angka laka lantas Indonesia per tahun mencapai 28 ribu jiwa atau 3-4 jiwa meninggal tiap jamnya. Kemudia di Sumut itu total jumlah kecelakaan tahun lalu 11.159 kasus. 7.871 melibatkan sepeda motor. Kemudian 1.607 jiwa meninggal, artinya 4-5 orang meninggal per hari,” jelas Arifin.
Memasuki hari ke - 9 operasi Zebra Toba 2023 di wilayah hukum polda Sumatera Utara, tercatat mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dari 30 Satuan wilayah Polres jajaran, sejak hari pertama hingga ke -9, jumlah data pelanggaran lalu lintas total 19.259 perkara. Dari jumlah tersebut untuk tindakan teguran sebanyak 12.221 perkara, kemudian 6.539 tilang manual, 148 tilang etle mobile, dan 351 tilang elte statis.
Sementara itu dibanding tahun 2022, tercatat ada peningkatan jumlah pelanggaran yang dilakukan penindakan pada peridoe yang sama. Jika pada tahun 2022, jumlah perkara ada 1.123 kasus sedangkan di tahun 2023 menjadi 2.613 kasus, atau naik 132 persen.
Untuk jenis teguran sebanyak 1.616 kasus atau naik 51,9 persen di banding 2022 yang hanya 1.064 kasus. Kenaikan juga terjadi terhadap penindakan Etle statis dari 47 kasus menjadi 51 kasus, kemudian etlet mobile dari 12 kasus menjadi 18 kasus, serta tilang manual sebanyak 928 kasus dibanding 2022 yang hanya 0 kasus. (RIL)/Heryanson Munthe/PE
TAG : sumut