Sekjen Bara JP Sebut Hakim yang Vonis Harvey Moeis Layak Diperiksa KPK
Oleh : Radar Medan | 31 Des 2024, 14:50:45 WIB | 👁 438 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPP Bara JP) Dr. Reagen, Selasa 31/12 (Ist)
RADARMEDAN.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPP Bara JP), mengkritik keras putusan hakim terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.
Ia menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama di tengah harapan rakyat akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para koruptor.
"Rakyat melihat bagaimana ketimpangan vonis terhadap koruptor dibandingkan dengan kasus kecil seperti pencurian ayam atau motor. Dalam beberapa kasus, pelaku pencurian kecil bahkan dihukum hampir setara dengan koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah," tegas Sekjen DPP Bara JP dalam pernyataannya, Selasa (31/12).
Ia menilai bahwa vonis ringan terhadap Harvey Moeis menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, keadilan harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berdampak luas pada kehidupan rakyat.
"Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Vonis ini menjadi cermin buruk bagi sistem peradilan kita," tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding dan menuntut hukuman setinggi-tingginya. Hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan.
"Presiden sudah memberikan arahan yang jelas, bahwa koruptor harus dihukum berat. Jaksa Agung perlu bertindak cepat agar rasa keadilan rakyat tidak terus-terusan diabaikan," ujar Sekjen DPP Bara JP.
Sekjen juga menyampaikan pentingnya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat kejahatan. Ia mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga penghianatan terhadap rakyat.
"Bagaimana rakyat bisa percaya pada sistem hukum jika pelaku korupsi yang merampas hak rakyat mendapatkan hukuman yang begitu ringan?" katanya.
Masyarakat, menurutnya, perlu terus bersuara agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menindak koruptor.
"Hukuman berat terhadap koruptor bukan hanya soal balas dendam, tetapi juga memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi rakyat. Kita tidak ingin lagi melihat ketimpangan seperti ini terjadi," ujarnya.
Pernyataan ini mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan perbaikan nyata dalam sistem hukum Indonesia. Namun, publik juga menunggu langkah konkret dari jaksa agung dan pemerintah untuk memastikan bahwa banding akan diajukan dan keadilan benar-benar ditegakkan.(hm/pe)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .