Keterangan Gambar : Tersangka Penden (kanan) dan AH (Kiri) diapit personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Setelah tiga kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RER (51) alias Penden alias Mata Kero dengan ciri khas mata kiri kero dan rambut gondrong, warga Jl Cemara, Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (5/1) lalu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (12/1) mengatakan penangkapan Penden berawal dari penyelidikan yang dilakukan timnya bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung, dengan cara menurunkan personil Unit I guna melakukan undercover buy. Hingga berhasil menangkap seorang pengedar inisial AH (35) di Perlayuan, Rantau Utara dengan menyita narkotika sabu seberat 10,29 Gram Bruto, 1 Hp Nokia dan 1 sepeda motor Honda Vario tanpa nopol.
"Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat miliknya. Sehingga sempat terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap," ungkap Martualesi Sitepu.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto.
"Sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, 1 Hp Samsung Lipat dan 1 sepeda motor Beat Hitam," tambahnya.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah istri kedua Penden, yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu, namun tidak ditemukan narkotika sabu.
Lanjut Martualesi, karena status Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saat ini timnya mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan besar dan rapi di Kota Rantauprapat. Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan.
"Dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Adapun hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden selama DPO sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tsk Tahmat Rizky. BS
Berman Sinaga/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal