RADARMEDAN.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam menyeerahkan berkas perkara Ketua DPC Partai Demokrat, Hotman Hutapea yang juga calon legislatif DPRD Provinsi Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pendaftaran berkasa perkara itu dilakukan setelah melalui proses tahap II di Kejari Batam, Selasa (19/3/2019) sore.
Hotman Hutapea ditetapkan oleh Gakkumdu Batam sebagai tersangka pidana Pemilu karena melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019, lalu.
"Berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam, nantinya sidang akan berlangsung selama 7 hari kerja," kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, Selasa (19/3/2019).
Dalam kurun waktu tersebut, Hakim PN Batam sudah harus memberikan vonis kepada terdakwa palanggaran pidana Pemilu tersebut. "Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonisnya," ujarnya.
Lanjut Mangihut, apabila dalam persidangan, Hotman Hutapea terbukti melanggar pasal yang didakwakan dan diputus bersalah, maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan dicoret dari keikutsertaan pada Pemilu legislatif yang akan datang.
Dia mengatakan, untuk dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Hotman, melanggar UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h, tentang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menanggapi kasus tersebut, Mangihut kembali mengimbau para Calon legislatif agar dapat mengikuti peraturan yang sudah ada. "Pidana Pemilu ini adalah kasus pertama di Batam, kami imbau para calon legislatif agar dapat mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan agar hal seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya.(batamtoday.com)
TAG : politik,nasional