Tersangkut Pidana Pemilu, Hotman Hutapea akan Disidangkan
Oleh : Admin Radar Medan | 20 Mar 2019, 19:51:23 WIB | 👁 1324 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam menyeerahkan berkas perkara Ketua DPC Partai Demokrat, Hotman Hutapea yang juga calon legislatif DPRD Provinsi Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pendaftaran berkasa perkara itu dilakukan setelah melalui proses tahap II di Kejari Batam, Selasa (19/3/2019) sore.
Hotman Hutapea ditetapkan oleh Gakkumdu Batam sebagai tersangka pidana Pemilu karena melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019, lalu.
"Berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam, nantinya sidang akan berlangsung selama 7 hari kerja," kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, Selasa (19/3/2019).
Dalam kurun waktu tersebut, Hakim PN Batam sudah harus memberikan vonis kepada terdakwa palanggaran pidana Pemilu tersebut. "Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonisnya," ujarnya.
Lanjut Mangihut, apabila dalam persidangan, Hotman Hutapea terbukti melanggar pasal yang didakwakan dan diputus bersalah, maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan dicoret dari keikutsertaan pada Pemilu legislatif yang akan datang.
Dia mengatakan, untuk dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Hotman, melanggar UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h, tentang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Menanggapi kasus tersebut, Mangihut kembali mengimbau para Calon legislatif agar dapat mengikuti peraturan yang sudah ada. "Pidana Pemilu ini adalah kasus pertama di Batam, kami imbau para calon legislatif agar dapat mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan agar hal seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya.(batamtoday.com)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .