RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyosialisasilkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik, Selasa (19/3) Garuda Plaza Hotel.
Sosialisasi yang diikuti 200 peserta yang merupakan tokoh masyarakat dan agama ini dibuka oleh Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin yang diwakili Kaban Kesbangpol, Sulaiman Harahap.
Dalam sambutan tertulis dibacakan Kaban Kesbangpol, Wali Kota Medan mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam kehidupan bangsa dan bernegara.
Wali Kota menyebutkan, di masa perpolitikan pada saat ini, semua pihak harus bisa menjaga keharmonisan, keamanan, ketertiban, dan juga menggunakan hak politik dengan benar sesuai hati nurani.
"Bila ada perbedaan pandangan, pilihan, dan kesukaan terhadap suatu partai maupun perseorangan, saya mengharapkan janganlah perbedaan itu menjadi satu polemik yang membuat Medan tidak kondusif," sebut Wali Kota dalam sosialisasi yang menghadirkan narasumber Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik itu.
Dalam pemaparannya, Ketua KPU Medan, Agussyah memaparkan tentang surat surat yang digunakan pada Pemilu 17 April 2019.
"Pemilu serentak digelar Rabu, 17 April 2019," ucapnya.
Dia melanjutkannya, di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih akan diberikan 5 (lima) buah surat yang berbeda warna. Surat suara warna Abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara warna kuning untuk memilih DPR RI. Surat suara warna merah untuk memilih DPD RI. Surat Suara warna biru untuk memilih DPRD Provinsi dan surat suara warna hijau untuk memilih DPRD Kota /Kabupaten.
Dalam kesempatan itu, Agussyah juga menerangkan soal surat suara yang sah maupun tidak sah yang dikaitkan dengan cara mencoblos. Selain Ketua KPU Medan, Badan Kesbangpol juga menghadirkan narasumber Ketua Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB), Ilyas Halim. (Dinas Kominfo Kota Medan)
TAG : sumut,sumut,daerah,politik