Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Hotman Hutapea Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : Admin Radar Medan | 27 Mar 2019, 17:30:19 WIB | 👁 1000 Lihat Politik
Keterangan Gambar : Hotman Hutapea di vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Batam.
RADARMEDAN.COM, Batam - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu, Hotman Hutapea di vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Batam.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Jassael Manullang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/3/2019) sore.
Jassael mengatakan, terdakwa merupakan pelaksana dan peserta pemilu DPRD Kepri nomor urut 1 Dapil 5 Kota Batam tahun 2019.
Setelah menimbang seluruh dakwaan dan barang bukti serta saksi maka menjadi barang pembuktian. Unsur pelaksana tindak pidana pemilu terpenuhi, dan semua unsur pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 terpenuhi. Terkait pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, semuanya ditolak.
Hal yang memberatkan, meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemilihan umum. Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Maka terdakwa divonis bersalah dengan pidana penjara 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan tanpa menjalani kurungan penjara, denda 5 juta subsider 14 hari," kata Hakim Jassael.
Setelah dibacakannya amar putusan tersebut, Jassael memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU maupun pihak Terdakwa apabila mau melakukan upaya banding.
Sebelumnya, Terdakwa Hotman Hutapea dituntut oleh JPU selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara (25/3/2019).
Terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dengan Nomor Urut 1 Partai Demokrat dapil 5. Dirinya tersandung kasus tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/1/2019) lalu.(batamtoday.com/red)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .