RADARMEDAN.COM - Dua warga Helvetia terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Dari kedua pria, masing-masing berinisial KA (25) dan RT (26), warga Perumnas Helvetia Medan itu yang ditangkap di Jalan Kemuning Raya Perumnas Helvetia itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu dan handphone.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring yang dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021) mebenarkan perihal tersebut.
“Benar. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli narkoba.
Tidak mau ketinggalan, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I Sofie langsung meluncur ke lokasi yang disebut dalam informasi.
“Benar saja, sewaktu tiba di lokasi, tim berhasil menemukan keduanya sehingga langsung didekati. Namun KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya. Akan tetapi tindakan tersebut diketahui oleh petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Usai diamankan, kata AKP Budiman, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Keduanya telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Sunggal ini.(rls/PR)
TAG : kriminal