RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kabag Ops, dan Kasat Narkoba melakukan Konferensi Pers terkait peredaran Narkoba jaringan Lapas Kota Pinang, Selasa (18/5/2021).
Dalam paparannya, AKBP Deni Kurniawan mengatakan dalam waktu 2 hari, Minggu 16 Mei hingga Senin 17 Mei 2021, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial, FD (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tonggek (30) berstatus sebagai Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang, warga Desa Aek Batu Torgamba, yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 15 Oktober 2020 di Cikampak, Labusel.
"Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti diantaranya, 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 515,28 gram, 1 unit Hp Android, 1 sepeda motor RX King tanpa nopol, 1 ransel hitam dan 1 dompet warna coklat," papar Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Menurut Deni, awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 mendapat informasi peredaran narkoba di Labusel yang dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan hakim. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung langsung membentuk timsus.
Selanjutnya pada Minggu 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB personil melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King warna hitam berboncengan. Kemudian personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa ransel warna hitam, disita 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 515,28 gram.
Oleh tersangka FD yang berperan sebagai joki dan membawa ransel, didampingi tersangka H yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan, menerangkan mereka adalah suruhan dari Tonggek yang berstatus tahanan hakim di Lapas Kota Pinang.
Selanjutnya, pada Senin 17 Mei 2021 polisi melakukan koordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang, Edison Tampubolon untuk mengamankan tersangka Tonggek.
"Dan tadi malam EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang tindak pidana Narkotika," sebut Deni.
Dari keterangan Tonggek menyebutkan telah dua kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H, yaitu pada April akhir sebanyak 1 ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp 3.000.000.
Terhadap ketiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ketiganya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal