RADARMEDAN.COM, TAPUT - Sulit di mengerti apa yang menjadi faktor penyebab sehingga kasus cabul terhadap anak di bawah umur alih-alih terjadi di Taput. Belakangan ini selalu jadi pembahasan dan pertanyaan dimana kota yang dijuluki sebagai kota wisata Rohani ini kini berulang diterpa peristiwa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, baik itu bermodus cinta dan yang paling menjijikkan ayah tiri tega mencabuli putri tirinya.
Minggu yang lewat baru terjadi seorang ayah tiri menghamili putri tiri nya, kini kembali terjadi ayah tiri rudapaksa 2 putri tirinya sekaligus yang masih baru berusia 10 tahun dan 9 tahun.
BACA JUGA : Kelakuan Biadab, Seorang Ayah Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan di Taput
Saat di konfirmasi wartawan, seputar informasi yang beredar melalui medsos tersebut, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Baringbing menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka, pelaku merupakan seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya dua orang yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun.
Tersangka yang berinisial SIF (27) menyetubuhi dua orang anak tirinya yaitu IPS (10) dan YCS (9).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban MMM, Rabu (22/6) pagi dan hari itu juga tersangka langsung di tangkap.
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut, karena melihat suaminya hendak meyetubuhi anaknya di rumah secara tiba-tiba saat masuk kerumah. Usai melakukan konsultasi dengan orang yang paham akan hal tersebut, sang ibu melaporkannya bersama KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput ke Polres.
Informasi yang diperoleh setelah tersangka ditangkap, dan diperiksa ia mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.
"Pertama dilakukannya kepada korban IPS sekitar bulan Nopember 2021 yang lalu. Setelah IPS berapa minggu kemudian kepada korban YCS," terang Baringbing.
Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah, pelaku membujuk rayu korban serta meyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah.
"Demikian juga kepada korban yang kedua, semua dengan modus yang sama," ujar Baringbing.
Hingga terungkapnya perbuatan tersangka, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali masing-masing korban yaitu bulan Nopember 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan," pungkas Baringbing.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,sumut,hukum,sekitar-kita