RADARMEDAN.COM, PAKPAK BHARAT - Anggota komisi III DPR-RI, Hinca Pandjaitan memberi tanggapan terkait penahanan Hermina Boang Manalu oleh Polda saat berada di kabupaten Pakpak Bharat, Senin (12/10/2020).
Dia mendapat laporan tentang kasus mamak Lolo atau ibu Ermina Boang Manalu. Menurut Hinca sudah sepantasnya Hermina Boang Manalu atau Mak Lolo ditangguhkan, oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Jika dilihat Mens Rea (niat jahat) , yang bersangkutan tidak memenuhi unsur sebagai Pidana, namun karena suasana Pilkada ada hal tertentu, maka terjadi hal tertentu, sekali lagi, niat jahat nya sangat tidak memenuhi unsur, " pungkas anggota komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan kepada RADARMEDAN.COM.
Dia minta Polda Sumut untuk arif dan bijaksana melihat kasus-kasus seperti ini karna hal ini bagian dari pesta demokrasi. Bahkan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan tidak ada unsur pelanggaran Undang-undang Pemilu.
"Saya sudah cek ke kejaksaan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pada pelanggaran Undang-undang pemilu/pilkada, sehingga kasus ini diarahkan ke pidana umum. Kalau sudah pidana umum berarti unsur kriminal didalamnya. padahal ini bagian dari pemilu, karna itu saya minta polda sumut mengeluarkan ibu Ermina. Selesaikan masalah itu, karna ini pesta demokrasi. Berbeda niat jahat dipidana umum dengan urusan pemilu”, tegasnya.
Selanjutnya Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa kasus mak Lolo tidak layak diproses namun yang bersangkutan perlu minta maaf kepada khalayak ramai karena dinilai telah menyinggung masyarakat lainnya.
"Mari kita lebih dewasa memahami ini, kalaupun ada kesalahan dari ibu Ermina, saya kira beliau bisa minta maaf kepada masyarakat bila ucapannya menyinggung masyarakat lainnya, ” jelas Hinca.
Tidak lupa kepada warga Pakpak Bharat yang akan menghadapi Pilkada Desember mendatang agar senantiasa bijak dalam bersosial media.
“Meskipun ada euforia dalam Pilkada namun harus mampu menahanan diri dan memberi edukasi yang tulus, setulus hati orang Pakpak Bharat”, pungkas Hinca.(MB/PR)
TAG : hukum