Keterangan Gambar : Wagner Damanik, Pensiunan Jenderal BIntang Dua ini ajak masyarakat Simalungun patuhi anjuran pemerintah hadapi Covid-19
RADARMEDAN.COM - Komisi II DPR RI menyetujui rencana penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan tahapan-tahapan persiapannya karena mewabahnya virus corona (covid-19) yang semakin masif di seluruh daerah di Indonesia.
Persetujuan itu dikemukan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Senin (30/3/2020).
Penundaan ini diputuskan karena pelaksanaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 dinilai berisiko memicu penyebaran COVID-19 karena pasti melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu ditunda.
"Prinsipnya apapun keputusan pemerintah, itulah yang terbaik karena keputusan tersebut dipastikan sudah merupakan hasil kajian yang komprehensif yang tentu lebih mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar (makro). Kesehatan, keselamatan hidup dan penghidupan masyarakat haruslah menjadi yang utama. Saya siap mendukung apapun keputusan pemerintah nantinya", ujar Wagner Damanik, Balon Bupati Simalungun 2020 - 2024.
"Kemudian, kita semua sepakat penundaan pilkada 2020 berdasarkan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang ada di daerah kabupaten Simalungun.
Soal sampai kapan penundaan Pilkada 2020 diberlakukan, kita menunggu hasil dari keputusan pemerintah pusat melalui PERPU yang akan dikeluarkan.
Ia juga menambahkan, kepada masyarakat Simalungun supaya mematuhi anjuran pemerintah agar menajuhi keramaian dan saling menjaga kesehatan dan kebersihan di tempat tinggal masing-masing. Kita patuhi himbauan pemerintah sudah sangat membantu dan menyelamatkan diri kita dari penyebaran pandemi Covid - 19. RS(J Vander)/PE/red
TAG : pilkada,politik