Keterangan Gambar : Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan
RADARMEDAN.COM,KARO-Mengingat situasi dan kondisi di Tanah Air akibat Virus Corona Disease (Covid-19) yang melanda seluruh negeri berdampak kepada seluruh kegiatan Pemerintahan dan perusahaan serta perseorangan dalam melakukan kegiatan ataupun aktifitas sehari-hari. Hal ini juga membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo (KPUD Karo) memutuskan untuk mengundurkan atau menunda beberapa tahapan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Karo 2020.ÂÂ
Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan menyampaikan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No.179, maka KPU Karo menerbitkan pengumuman tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati/wakil bupati Karo hingga batas waktu yang belum ditentukan.ÂÂ
"Untuk sementara beberapa tahapan Pilkada akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,"kata Gemar Tarigan kepada wartawan, Selasa(24/3).
Adapun tahapan yang ditunda yakni :
1.Pelantikan PPS, yang seyogyanya pada tanggal 22 Maret yang diantaranya 10 (sepuluh) kecamatan telah dilantik, dan 7 (tujuh) kecamatan ditunda.ÂÂ
2.Verifikasi Faktual, yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 2 s/d 15 April 2020.ÂÂ
3.Perekrutan PPDP/petugas pemutahiran data pemilih yang harusnya dilakukan tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020.ÂÂ
4.Pemutahiran Data Pemilih,tanggal 23 Maret s/d 17 Mei 2020.ÂÂ
Perlu diinformasikan kepada masyarakat, bahwa ini hanya merupakan penundaan beberapa tahapan, bukan penundaan Pilkada.
"Jadi untuk kedepannya kalau ada keputusan penundaan Pilkada, segera kami informasikan kepada seluruh masyarakat dan juga melalui media, "jelasnya. (RT/RM/PR)
TAG : karo,daerah,politik