RADARMEDAN.COM, TAPUT - Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berjambang karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di bawah pohon Jambu.
Tersangka ber inisial DIS Alias Doni ( 29 ) warga Simpang Bahal Batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tersebut berhasil diamankan, Senin ( 29/8) dari Simpang SLBN ( Sekolah Luar Biasa Negeri Siborongborong, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Kasih Humas menjelaskan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas dukungan informasi dari masyarakat. Setelah informasi tersebut di matangkan lalu tim bergerak ke lokasi dimana tersangka sering mangkal.
Setelah tim melihat tersangka sedang berdiri di simpang TKP penangkapan, lalu tim mengamankannya serta dilakukan penggeledahan di badannya.
Saat di geledah, dari kantong celananya ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada lagi narkoba di sembunyikan dibawah jambu di dekat rumahnya.
Selanjutnya petugas bersama tersangka pergi mengambil narkoba tersebut dari pohon jambu dan tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Dari keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak di perjual belikan.
Saat ini petugas satuan narkoba masih mengembangkan kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yaitu, 3(tiga) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,54 gram, 1(satu) unit handphone Android merk oppo warna merah, Uang tunai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) lembar kertas warna putih.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,hukum