RADARMEDAN.COM - Ditresnarkoba Poldasu menangkap 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti 6 kg sabu selama dua minggu. Informasi didapat, ini merupakan tangkapan sejak 8 hingga 21 April 2019.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandi mengatakan, jumlah sabu yang diamankan 6.102,27 gram dari 8 kasus yang berhasil diungkap.
Orang nomor dua di Ditnarkoba Poldasu ini menyatakan, untuk ke-13 tersangka sudah ditahan di tahanan Polda Sumut. “Jadi itu merupakan hasil operasi kita selama dua pekan dan akan terus kita genjot. Apalagi ini sudah masuk ke dalam dijelaskannya, para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di Medan maupun di wilayah hukum Poldasu. Bahkan ada juga yang ditangkap dari tempat hiburan malam.
Khusus tempat hiburan malam, lanjutnya, akan terus dilakukan penindakan dengan melakukan razia. Karena di sana memang banyak peredaran narkoba.
Ia berharap kepada masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap narkotika jenis apapun itu.
“Jangan hancurkan masa depan kalian dengan narkoba,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya serius menangani kasus narkoba baik itu berupa peredarannya sampai ke pemilik alias bandar. Ia mengaku, untuk satu kg narkotika jenis sabu ini dipasaran seharga Rp1miliar. Berarti, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran uang bandar sabu sebanyak Rp6 miliar.
“Ini satu contoh kami serius dan menyatakan perang terhadap narkoba. Kami akan berantas sampai ke akarnya,” akunya.
AKBP Frenky berharap kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian terkait narkotika.
“Karena, yang kita tahu, narkoba ini berada di tengah-tengah masyarakat. Karena polisi tanpa masyarakat, itu tidak bisa bekerja untuk mengungkap kasus apalagi kasus narkoba,” katanya.(tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum